PERPRES 96 TAHUN 2017 - Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | JDIH Kementerian Keuangan
23 Okt 2017
Mengubah PERPRES 37 TAHUN 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PERPRES 96 TAHUN 2017
Judul
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.