Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 98 TAHUN 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2O21 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.