Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PERPU 3 TAHUN 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.