PERPU 50 TAHUN 1960 - Larangan Organisasi-Organisasi dan Pengawasan Perusahaan-Perusahaan Orang Asing Tertentu. | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPU 50 TAHUN 1960 tentang Larangan Organisasi-Organisasi dan Pengawasan Perusahaan-Perusahaan Orang Asing Tertentu. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.