Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPU 50 TAHUN 1960 tentang Larangan Organisasi-Organisasi dan Pengawasan Perusahaan-Perusahaan Orang Asing Tertentu. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.