Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini mengatur jenis dan tarif atas PNBP yang bersifat volatil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jenis PNBP Volatil
Meliputi penerimaan dari:
a. Jasa pengujian laboratorium di bidang kelautan dan perikanan.
b. Jasa pelatihan kelautan dan perikanan.
c. Barang hasil kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan.
Tarif PNBP
Penyetoran PNBP
Seluruh PNBP yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib disetor ke Kas Negara.
Jenis dan Tarif Rinci
Berlaku
Peraturan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.