Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini mengatur jenis dan tarif atas PNBP yang bersifat volatil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP Volatil
Meliputi penerimaan dari:
a. Jasa pengujian laboratorium di bidang kelautan dan perikanan.
b. Jasa pelatihan kelautan dan perikanan.
c. Barang hasil kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan.
-
Tarif PNBP
- Tarif ditetapkan sesuai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- Tarif dapat dikenakan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan pertimbangan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Penyetoran PNBP
Seluruh PNBP yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib disetor ke Kas Negara.
-
Jenis dan Tarif Rinci
- Lampiran peraturan memuat daftar lengkap jenis layanan dan barang beserta tarifnya, termasuk:
- Pengujian laboratorium kualitas air dan lingkungan (biotik dan abiotik) dengan tarif mulai dari ribuan hingga jutaan rupiah per contoh.
- Pemeriksaan hama, kesehatan, dan penyakit ikan dengan tarif bervariasi.
- Pelayanan pemeriksaan mutu hasil perikanan, uji residu antibiotik, bahan kimia, logam berat, uji organoleptik, uji hayati, analisis proksimat, bioteknologi, bioassay, dan bahan acuan laboratorium.
- Pelatihan kelautan dan perikanan tingkat dasar, menengah, dan tinggi dengan tarif per orang dan per paket.
- Barang hasil kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan pembinaan berupa berbagai jenis ikan, benih, induk, konsumsi, vaksin, probiotik, pakan buatan dan alami, produk olahan perikanan, perahu fiber, alat penangkapan ikan, bibit mangrove, gabah, dan lain-lain dengan tarif per satuan yang sangat rinci.
-
Berlaku
Peraturan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.