Dokumen ini mengubah
PMK 81 TAHUN 2024tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15943 (Release-35)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Perubahan ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha guna mendukung transformasi dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara. Sebagai dasar hukum, perubahan ini dimaksudkan pula untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan definisi dan menambah serta memperjelas syarat, prosedur, pengawasan, mekanisme pembatalan, serta ketentuan transisi terkait persetujuan penggunaan nilai buku.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya
Dokumen ini mengubah
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan