Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Perubahan ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha guna mendukung transformasi dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara. Sebagai dasar hukum, perubahan ini dimaksudkan pula untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan definisi dan menambah serta memperjelas syarat, prosedur, pengawasan, mekanisme pembatalan, serta ketentuan transisi terkait persetujuan penggunaan nilai buku.
Pokok Pengaturan
Perubahan Definisi
- Pasal 1 diubah pada angka 135 dan angka 222 sehingga: angka 135 mendefinisikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan kepemilikan seluruh atau sebagian besar modal oleh Negara secara penyertaan langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara; angka 222 mendefinisikan Menteri sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Perubahan definisi lainnya dalam Pasal 1 mempertahankan dan menegaskan istilah-istilah teknis administrasi perpajakan seperti Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan, Dokumen Elektronik, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan istilah terkait pengelolaan pajak elektronik sebagaimana tercantum untuk kepastian penerapan ketentuan nilai buku.
Penggunaan Nilai Buku dan Ketentuan Umum
- Pasal 392 menetapkan asas bahwa Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, namun untuk kepentingan Pajak Penghasilan Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku untuk pengalihan harta setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
- Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan nilai buku hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan DJP dan memberikan dasar hukum tersendiri untuk pengajuan dan persetujuan penggunaan nilai buku pada berbagai bentuk transaksi restrukturisasi.
Transaksi yang Memungkinkan Penggunaan Nilai Buku
- Penggabungan usaha (Pasal 392 ayat (3)): mencakup (a) penggabungan 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri modal terbagi atas saham dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak Badan yang tidak mempunyai sisa kerugian fiskal atau mempunyai sisa kerugian fiskal lebih kecil dan pembubaran pihak pengalihan; dan (b) penggabungan dari badan hukum luar negeri ke Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban dan pembubaran badan luar negeri yang mengalihkan.
- Peleburan usaha (Pasal 392 ayat (4)): mencakup (a) peleburan 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri modal terbagi atas saham dengan mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan pengalihan seluruh harta dan kewajiban kepada badan baru disertai pembubaran; dan (b) peleburan yang melibatkan badan hukum luar negeri dan Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan mendirikan badan usaha baru di Indonesia serta pembubaran pihak-pihak yang melebur.
- Pemekaran usaha (Pasal 392 ayat (5)): mencakup (a) pemisahan 1 (satu) Wajib Pajak Badan dalam negeri menjadi 2 (dua) atau lebih badan baru dengan pengalihan sebagian harta dan kewajiban tanpa likuidasi badan lama; (b) pemisahan sebagian harta dan kewajiban kepada 1 (satu) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri tanpa pembentukan badan baru dan tanpa likuidasi; dan (c) rangkaian pemisahan dan penggabungan usaha antar Wajib Pajak Badan dalam negeri tanpa likuidasi badan lama.
- Pengambilalihan usaha (Pasal 392 ayat (8)): mencakup (a) pengambilalihan bentuk usaha tetap yang menjalankan kegiatan di bidang perbankan melalui pengalihan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban bentuk usaha tetap kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri disertai pembubaran bentuk usaha tetap; dan (b) pengambilalihan kepemilikan saham Wajib Pajak Badan dalam negeri sehubungan dengan restrukturisasi BUMN dengan syarat-syarat khusus (lihat ketentuan berikut).
Syarat Khusus Pemekaran, Pengambilalihan, dan Keterkaitan BUMN
- Untuk pemekaran tertentu (Pasal 392 ayat (6) huruf d) syaratnya termasuk: Wajib Pajak Badan yang belum go public bermaksud melakukan penawaran umum perdana; atau (huruf d) Wajib Pajak Badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran menerima tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
- Untuk pemekaran dan pengambilalihan yang terkait BUMN (Pasal 392 ayat (6) huruf e dan ayat (7)): Wajib Pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara dapat menggunakan nilai buku jika pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN; untuk restrukturisasi BUMN syaratnya meliputi: restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021, pengalihan harta tidak dilakukan dengan jual beli atau pertukaran harta, dan restrukturisasi serta pengalihan harta memperoleh persetujuan kepala lembaga yang membidangi pengaturan BUMN.
- Untuk pengambilalihan saham dalam rangka restrukturisasi BUMN (Pasal 392 ayat (8) huruf b) syarat tambahan meliputi: kepemilikan saham yang dialihkan lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh atau kemampuan menentukan pengelolaan/kebijakan secara langsung/ tidak langsung; jika target berbentuk perseroan terbuka harus memenuhi ketentuan pasar modal; restrukturisasi sejak awal Tahun Pajak 2021; pengalihan harta bukan melalui jual beli/pertukaran; dan persetujuan kepala lembaga pengatur BUMN.
Syarat Permohonan, Business Purpose Test, dan Batas Waktu
- Pasal 393 mensyaratkan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan, dengan melampirkan alasan dan tujuan transaksi.
- Permohonan harus memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) dan persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal bagi tiap Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap terkait; business purpose test terpenuhi apabila tujuan utama transaksi adalah menciptakan sinergi usaha dan memperkuat struktur permodalan bukan untuk penghindaran pajak, kegiatan usaha pihak pengalihan masih berlangsung sampai tanggal efektif, kegiatan usaha pengalihan dan penerima dilanjutkan paling singkat 4 (empat) tahun setelah tanggal efektif, dan harta berupa aktiva tetap tidak dipindahtangankan oleh penerima paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif kecuali untuk efisiensi perusahaan.
- Nilai buku yang dapat diajukan adalah nilai buku pada tanggal efektif pengalihan, dan hanya harta yang telah dialihkan pada tanggal efektif yang dapat diajukan untuk penggunaan nilai buku.
Prosedur Permohonan, Dokumen Pendukung, dan Jangka Waktu Kelengkapan
- Pasal 394 mengatur pihak yang berwenang mengajukan permohonan: Wajib Pajak yang menerima harta untuk penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tertentu, dan Wajib Pajak yang mengalihkan harta untuk pemekaran atau pengambilalihan tertentu, serta dokumen yang harus dilampirkan minimal berupa surat pernyataan alasan/tujuan dan surat pernyataan pemenuhan business purpose test.
- Untuk kasus pemekaran yang melibatkan tambahan modal asing (Pasal 392 ayat (6) huruf d) permohonan wajib dilampiri akta pendirian/ perubahan yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dan bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal; untuk pemekaran atau pengambilalihan yang terkait BUMN wajib dilampiri surat persetujuan dari kepala lembaga pengatur BUMN dan akta pemisahan atau pengambilalihan sebagaimana relevan.
- Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan permintaan kelengkapan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan kelengkapan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan, dan apabila tidak dipenuhi permohonan dinyatakan tidak dipertimbangkan sehingga Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan secara lengkap dengan memperhatikan jangka waktu pengajuan (6 bulan).
Pembatalan Persetujuan, Penghitungan Kembali, dan Akibatnya
- Pasal 405 mengatur kondisi yang memicu penghitungan kembali berdasarkan nilai pasar yaitu apabila setelah mendapatkan persetujuan penggunaan nilai buku diketahui Wajib Pajak: tidak memenuhi business purpose test; melakukan pemindahtanganan harta tanpa mengajukan permohonan pemindahtanganan dalam jangka waktu yang disyaratkan; memperoleh penolakan pemindahtanganan namun harta telah dipindahtangankan; tidak mengajukan atau tidak efektifnya pernyataan pendaftaran IPO dalam jangka waktu yang disyaratkan; memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu IPO; tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam jangka waktu yang disyaratkan; atau memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu pembubaran bentuk usaha tetap.
- Terhadap Wajib Pajak yang melanggar kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pencabutan persetujuan penggunaan nilai buku dan menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar pada saat pengalihan untuk menetapkan Pajak Penghasilan terutang.
- Pajak Penghasilan yang terutang akibat penghitungan kembali ditanggung oleh Wajib Pajak yang menerima harta dalam hal pengalihan dilakukan untuk penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; sedangkan untuk pemekaran usaha, Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta.
- Pasal 405 ayat (4) memberikan pengecualian transisi: Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan nilai buku sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, telah memenuhi syarat tertentu business purpose test huruf c dan d dalam Pasal 393 ayat (2), dan kembali melakukan transaksi setelah berlakunya Peraturan Menteri ini dikecualikan dari ketentuan penghitungan kembali berdasarkan nilai pasar.
Evaluasi Ketentuan dan Delegasi Kewenangan
- Pasal 406A menyatakan Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
- Kewenangan evaluasi tersebut dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk pelaksanaan evaluasi.
Ketentuan Transisi dan Ketentuan Berlaku
- Pasal II menetapkan ketentuan transisi: (a) keputusan penggunaan nilai buku yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang memenuhi ketentuan penggunaan nilai buku sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahan terakhir; dan (b) permohonan penggunaan nilai buku yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan dari DJP diproses berdasarkan ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025.
- Peraturan ini mengatur pula bahwa Peraturan Menteri mulai berlaku pada saat diundangkan dan mewujudkan kesinambungan penanganan permohonan dan keputusan yang sedang berjalan.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Januari 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya