Dokumen ini mencabut
PMK 91 TAHUN 2023tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 dan menegaskan pengaturan teknis atas pengelolaan DBH Sawit. Penerbitan peraturan ini didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan pengelolaan DBH Sawit yang akuntabel dan mendorong pemanfaatan oleh daerah secara optimal serta untuk menyelaraskan regulasi dengan perkembangan tata kelola keuangan negara dan melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023. Peraturan memuat ketentuan mulai dari definisi dan ruang lingkup pengelolaan hingga mekanisme penganggaran, penyaluran, pemantauan, rekonsiliasi Sisa DBH, serta penanganan Kurang Bayar/Lebih Bayar.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya