Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2023 ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan proyek sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan SBSN.
Definisi dan Ketentuan Umum
Jenis dan Persyaratan Proyek
Penyiapan dan Persetujuan Proyek
Pelaksanaan Anggaran Proyek
Pengelolaan Proyek
Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup