Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2023 ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan proyek sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan SBSN.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah penting seperti APBN, SBSN, Barang Milik Negara (BMN), Aset SBSN, Proyek, Daftar Proyek, Penerusan SBSN, dan peran Menteri serta Kementerian/Lembaga.
-
Jenis dan Persyaratan Proyek
- SBSN dapat diterbitkan untuk membiayai proyek yang telah dialokasikan dalam APBN.
- Proyek yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN meliputi belanja Kementerian/Lembaga dan Penerusan SBSN kepada pemerintah daerah atau BUMN.
- Proyek harus mendapat persetujuan DPR melalui pengesahan APBN dan memenuhi persyaratan seperti tercatat dalam Daftar Proyek, tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN.
- Alat utama sistem persenjataan dan alat material khusus dalam sektor pertahanan dan keamanan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan SBSN.
-
Penyiapan dan Persetujuan Proyek
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama Direktorat Jenderal Anggaran menyiapkan dan mengidentifikasi proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN setelah pengundangan APBN.
- Menteri Keuangan menetapkan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN melalui Keputusan Menteri yang memuat rincian proyek dan nilai nominal minimal sama dengan nilai SBSN yang diterbitkan.
-
Pelaksanaan Anggaran Proyek
- Pelaksanaan anggaran mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sumber dana APBN.
- Untuk proyek yang dibiayai SBSN, dapat digunakan mekanisme rekening khusus yang diisi melalui pemindahbukuan hasil penerbitan SBSN atau reklasifikasi dari penerbitan sebelumnya.
- Sisa dana rekening khusus yang tidak terpakai harus dikembalikan ke rekening kas umum negara paling lambat enam bulan setelah proyek selesai.
-
Pengelolaan Proyek
- Proyek yang telah selesai dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak dapat dipindahtangankan atau dihapuskan sampai jatuh tempo SBSN, kecuali karena kondisi kahar (force majeure).
- Jika terjadi pemindahtanganan atau penghapusan, harus dilakukan penggantian dengan aset lain yang sesuai prinsip syariah dan nilai minimal sama.
- Penggantian aset SBSN dilakukan secara periodik minimal satu tahun sekali berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat yang diaudit.
- Hasil proyek selain penerusan SBSN wajib didaftarkan sebagai BMN oleh Kementerian/Lembaga pemrakarsa.
-
Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi
- Menteri dapat meminta laporan perkembangan pelaksanaan proyek dari Kementerian/Lembaga dan penerima Penerusan SBSN.
- Monitoring dan evaluasi dilakukan minimal setiap triwulan, termasuk perbandingan rencana dan realisasi penyerapan dana serta nilai kontraktual proyek.
- Hasil evaluasi digunakan untuk rekomendasi percepatan pelaksanaan proyek jika kinerja anggaran rendah.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Daftar Proyek yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2011 tetap berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.