Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyetoran dan pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. PNBP tersebut melibatkan kontribusi dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan ini bertujuan mengatur tata cara penyetoran dan pencatatan PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pokok Pengaturan
- Lingkup pengaturan meliputi penyetoran dan pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku pada Kejaksaan.
- Pelaksanaan PNBP melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
- Penyetoran PNBP dilakukan ke Kas Negara melalui Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Setiap setoran PNBP direkonsiliasi oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung.
- Hasil rekonsiliasi digunakan untuk menentukan pembagian PNBP:
- 40% untuk Kejaksaan Republik Indonesia
- 30% untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia
- 30% untuk Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Pencatatan setoran PNBP pada Kepolisian dan Mahkamah Agung dicatat sebagai jenis PNBP Hak Negara Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.