Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyetoran dan pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. PNBP tersebut melibatkan kontribusi dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan ini bertujuan mengatur tata cara penyetoran dan pencatatan PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.