Peraturan ini diterbitkan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, khususnya yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh BUN. Peraturan ini bertujuan mengatur tata cara perencanaan, pencairan, pertanggungjawaban, dan pengawasan anggaran yang bersumber dari PNBP BUN Pengelolaan Kas Negara agar pengelolaan dana tersebut berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti APBN, DIPA BUN, BUN, PNBP, PNBP BUN PKN, KPA BUN, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan dokumen terkait pengelolaan anggaran.
Pengelolaan PNBP BUN PKN
Menteri Keuangan menetapkan penerimaan dari pengelolaan kas negara sebagai PNBP BUN PKN dan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN, yang dapat melimpahkan kewenangan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Penggunaan Dana PNBP BUN PKN
Penggunaan dana harus merujuk pada persetujuan Menteri Keuangan dan dapat digunakan untuk penempatan uang di Bank Indonesia, Bank Umum, repo/reverse repo, dan treasury notional pooling.
Pejabat Kebendaharaan
Penetapan dan tugas KPA BUN, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan BPP diatur secara rinci, termasuk mekanisme penggantian dan tanggung jawab masing-masing pejabat dalam pengelolaan anggaran.
Perencanaan Anggaran
Penyusunan Rencana PNBP BUN PKN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. Rencana ini harus realistis dan optimal, mencakup target PNBP dan pagu penggunaan dana yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pencairan Anggaran
Pencairan anggaran berdasarkan Maksimum Pencairan (MP) PNBP BUN PKN yang ditetapkan secara bertahap (60%, 80%, 100%) dengan ketentuan pengajuan dan persyaratan yang jelas, termasuk mekanisme percepatan pencairan jika diperlukan.
Tata Cara Pembayaran
Meliputi penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh PPK, pengujian dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh PPSPM, serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN sesuai peraturan yang berlaku.
Pertanggungjawaban Anggaran
Unit akuntansi kuasa pengguna anggaran wajib menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan mengelola Barang Milik Negara yang dihasilkan dari penggunaan PNBP BUN PKN.
Pengawasan Anggaran
Menteri Keuangan bertanggung jawab melakukan pengawasan atas pengelolaan anggaran yang bersumber dari PNBP BUN PKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Pengelolaan PNBP BUN PKN untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dilakukan berdasarkan persetujuan penggunaan dana tanpa melalui perencanaan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Ketentuan Penutup
Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.