Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuannya adalah mengatur tata cara penilaian kesesuaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- KUA adalah dokumen kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk satu tahun.
- PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran untuk perangkat daerah.
- KEM PPKF adalah dokumen kebijakan ekonomi makro dan fiskal nasional.
- Peraturan ini mengatur mekanisme penilaian kesesuaian rancangan KUA dan PPAS dengan KEM PPKF serta penetapan hasil penilaian tersebut.
-
Mekanisme Penilaian Kesesuaian
- Penilaian rancangan KUA dan PPAS provinsi dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Penilaian rancangan KUA dan PPAS kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah, yang dapat membentuk tim evaluasi.
- Rancangan KUA dan PPAS harus disampaikan kepada DPRD, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat minggu kedua Juli setiap tahun secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah.
- Jika tidak disampaikan tepat waktu, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Aspek Penilaian
Penilaian kesesuaian meliputi:
- Target kinerja makro yang disusun daerah dibandingkan dengan KEM PPKF.
- Dukungan program prioritas daerah terhadap program prioritas nasional.
- Arah kebijakan fiskal, termasuk evaluasi penggunaan tagging program dan besaran dukungan anggaran.
- Pemenuhan belanja wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Aspek penilaian lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
-
Penetapan dan Penyampaian Hasil Penilaian
- Hasil penilaian dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk provinsi, Sekretaris Daerah atas nama gubernur untuk kabupaten/kota).
- Surat hasil penilaian disampaikan paling lambat dua minggu setelah rancangan diterima lengkap dan andal.
- Hasil penilaian menjadi dasar penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS serta penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dapat melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian rancangan KUA dan PPAS dengan KEM PPKF.
- Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan proses penilaian.
-
Ketentuan Peralihan
- Hasil penilaian yang telah dilakukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku.
-
Ketentuan Teknis dan Format Surat
- Lampiran peraturan memuat format surat penetapan hasil penilaian dan laporan hasil koordinasi penilaian kesesuaian rancangan KUA dan PPAS dengan KEM PPKF untuk provinsi dan kabupaten/kota.
- Surat hasil penilaian juga mengimbau menjaga integritas dan keaslian dokumen melalui aplikasi resmi Kementerian Keuangan.
-
Sanksi
- Pemerintah daerah yang tidak menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tepat waktu dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan terkait informasi keuangan daerah sampai kewajiban terpenuhi.
-
Pelaksanaan Penilaian Manual
- Jika penyampaian dan penilaian secara elektronik belum dapat dilaksanakan, dapat digunakan mekanisme manual yang ditetapkan Menteri Keuangan.