Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuannya adalah mengatur tata cara penilaian kesesuaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).
Definisi dan Ruang Lingkup
Mekanisme Penilaian Kesesuaian
Aspek Penilaian
Penilaian kesesuaian meliputi:
Penetapan dan Penyampaian Hasil Penilaian
Pemantauan dan Evaluasi
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Teknis dan Format Surat
Sanksi
Pelaksanaan Penilaian Manual