Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 diterbitkan untuk memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan dan kebutuhan untuk mempercepat pengakhiran operasi pembangkit listrik tenaga uap batu bara serta pengembangan pembangkit energi terbarukan yang berkeadilan dan terjangkau.
Definisi dan Ruang Lingkup
Sumber Pendanaan
Kriteria Pemanfaatan
Pengelolaan Platform Transisi Energi
Kerja Sama Pendanaan
Fasilitas Platform Transisi Energi
Pelaporan dan Evaluasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup