Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 diterbitkan untuk memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan dan kebutuhan untuk mempercepat pengakhiran operasi pembangkit listrik tenaga uap batu bara serta pengembangan pembangkit energi terbarukan yang berkeadilan dan terjangkau.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Platform Transisi Energi adalah kerangka pendanaan dan pembiayaan yang dibentuk untuk mendukung percepatan pengakhiran operasi PLTU batu bara dan pengembangan energi terbarukan.
- Kerja Sama Pendanaan melibatkan sumber dana di luar APBN yang dikelola oleh Manajer Platform.
- Pihak terkait meliputi PT PLN (Persero), BUMN, badan usaha swasta, dan investor.
-
Sumber Pendanaan
- Pendanaan berasal dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kerja sama dengan lembaga keuangan internasional dan badan lainnya.
- Dukungan fiskal disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
-
Kriteria Pemanfaatan
- Fasilitas Platform Transisi Energi digunakan untuk proyek percepatan pengakhiran operasi PLTU batu bara, percepatan pengakhiran kontrak PJBL PLTU, dan pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti.
- Proyek energi terbarukan harus termasuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik, memiliki dukungan teknologi, memenuhi kriteria proyek hijau/kuning berdasarkan taksonomi hijau Indonesia, dan menerapkan prinsip ESG.
-
Pengelolaan Platform Transisi Energi
- Pengelolaan dilakukan oleh Manajer Platform (PT SMI Persero) yang bertugas mengelola pendanaan, melakukan asesmen permohonan, dan memberikan rekomendasi.
- Dibentuk Komite Pengarah yang terdiri dari pejabat tinggi kementerian terkait untuk mengarahkan, mengevaluasi, dan memutuskan prioritas proyek.
- Pengelolaan harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perencanaan yang sistematis.
-
Kerja Sama Pendanaan
- Manajer Platform dapat menjalin kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan badan lainnya untuk menciptakan mekanisme blended finance dan meningkatkan kapasitas pendanaan.
- Kerja sama dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan yang dapat mencakup bantuan teknis dan in-kind.
-
Fasilitas Platform Transisi Energi
- Jenis fasilitas meliputi pinjaman, pembiayaan lain, dan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
- Dukungan pemerintah dapat berupa investasi, penjaminan, dan dukungan fiskal lain sesuai ketentuan.
- Pihak yang dapat mengajukan fasilitas adalah PT PLN (Persero), anak perusahaan, badan usaha penyedia tenaga listrik, investor, dan sponsor.
-
Pelaporan dan Evaluasi
- Manajer Platform wajib menyusun laporan pengelolaan setiap 6 bulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
- Komite Pengarah melakukan evaluasi kebijakan dan pengelolaan berdasarkan laporan tersebut.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Perjanjian yang telah dibuat oleh PT SMI (Persero) sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.