Indonesia sebagai anggota WTO berkewajiban mewujudkan perdagangan dunia yang adil. Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, praktik dumping produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari beberapa negara masih berlanjut dan menyebabkan kerugian. Pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri setelah masa berlaku peraturan sebelumnya berakhir. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terkait pengenaan bea masuk antidumping.