Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Indonesia sebagai anggota WTO berkewajiban mewujudkan perdagangan dunia yang adil. Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, praktik dumping produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari beberapa negara masih berlanjut dan menyebabkan kerugian. Pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri setelah masa berlaku peraturan sebelumnya berakhir. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terkait pengenaan bea masuk antidumping.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar =600 mm, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau dilapisi, dalam gulungan, sesuai pos tarif tertentu.
- Negara asal dan perusahaan yang dikenakan bea masuk antidumping beserta besaran tarifnya tercantum dalam lampiran peraturan.
- Bea masuk antidumping merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional.
- Besaran bea masuk antidumping berlaku untuk barang impor yang telah mendapat nomor pendaftaran pabean atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean.
- Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Peraturan ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal berlaku dan mulai berlaku 10 hari kerja setelah diundangkan.
Lampiran (Contoh Besaran Bea Masuk Antidumping)
- Republik Rakyat Tiongkok: 0% untuk Wuhan Iron & Steel (Group) Co., 20% untuk perusahaan lainnya.
- India: 12,95% untuk Essar Steel Ltd., 20% untuk perusahaan lainnya.
- Rusia, Kazakhstan, Belarusia: 8,96% untuk Novolipetsk Steel, 20% untuk perusahaan lainnya.
- Taiwan: 4,24% untuk Chung Hung Steel Corporation, 0% untuk China Steel Corporation, 20% untuk perusahaan lainnya.
- Thailand: 11,23% untuk Sahaviriya Steel Industries Public Co. Ltd, 20% untuk perusahaan lainnya.