JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14857 (Release-390)

  • PMK 103 TAHUN 2024
  • 13 Des 2024
  • Berlaku
  • Fulltext0
Menimbang
Mengingat
MEMUTUSKAN
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2024
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:
a.

bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia ( World Trade Organization ) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil;

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;

c.

bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan praktik dumping atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan;

d.

bahwa pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand, telah berakhir masa berlakunya;

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;

mengingat:
1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);

5.

Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

6.

Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND.

Pasal 1

Pasal 2

Pasal 3

Pasal 4

(1)
a.
b.
(2)

Pasal 5

(1)
a.
b.
(2)

Pasal 6