Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Kementerian Keuangan yang menetapkan mekanisme penyaluran dana atas pengeluaran negara setelah berakhirnya waktu operasional sistem pembayaran perbankan pada akhir tahun anggaran. Peraturan ini diterbitkan untuk memitigasi risiko penyaluran dana di luar batas waktu operasional perbankan pada hari kerja terakhir tahun anggaran dan menindaklanjuti kewenangan Menteri sebagai Bendahara Umum Negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemikiran penerbitan berasal dari konsideran yang menyatakan perlunya mekanisme penyelesaian penyaluran dana setelah berakhirnya waktu operasional sistem pembayaran di Bank Sentral dan bank operasional. Peraturan ini diberlakukan dalam konteks penyusunan, pelaksanaan, dan penyelesaian anggaran pada akhir tahun anggaran serta pengaturan teknis terkait rekening dan pemindahbukuan oleh Kuasa BUN Pusat, KPPN, dan bank operasional.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya