Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti permulaan dan rincian jenis barang yang berfungsi ganda serta meningkatkan pengawasan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara. Perubahan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Penambahan Istilah
- Terorisme didefinisikan sebagai tindakan kekerasan yang menimbulkan rasa takut luas dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
- Kejahatan lintas negara meliputi kejahatan yang terjadi di dua negara atau lebih dengan motif memperoleh manfaat keuangan atau materiil.
- Bukti permulaan adalah data atau informasi yang memberikan petunjuk adanya dugaan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.
- Ditambahkan definisi Menteri (Menteri Keuangan) dan Direktur Jenderal (Direktur Jenderal Bea dan Cukai).
-
Kewenangan Pejabat Bea dan Cukai
- Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penindakan atas barang yang diduga terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara berdasarkan bukti permulaan.
- Kejahatan lintas negara meliputi pencucian uang, pendanaan terorisme, narkotika, psikotropika, prekursor narkotika, pelanggaran hak kekayaan intelektual, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, benda cagar budaya, dan kejahatan lain yang diatur perundang-undangan.
- Penindakan meliputi penghentian, pemeriksaan, penegahan, penguncian, penyegelan, dan pelekatan tanda pengaman terhadap barang dan sarana pengangkut.
-
Bukti Permulaan
- Bukti permulaan dapat berasal dari informasi intelijen kementerian/lembaga terkait atau hasil pengolahan informasi oleh Pejabat Bea dan Cukai secara mandiri.
- Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi kepada kementerian/lembaga berwenang atas hasil pengolahan informasi mandiri.
- Pengolahan informasi dapat dilakukan melalui sistem pengawasan.
-
Jenis Barang yang Diduga Terkait
- Barang terkait terorisme meliputi barang berbahaya, senjata api dan bagiannya, bahan berbahaya, bahan peledak, dan barang lain yang diduga terkait terorisme.
- Barang terkait kejahatan lintas negara meliputi barang pelanggaran hak kekayaan intelektual, uang tunai dan instrumen pembayaran, narkotika, psikotropika, prekursor narkotika, barang terkait kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup, benda cagar budaya, dan barang lain yang diduga terkait kejahatan lintas negara.
- Rincian jenis barang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
-
Pengelolaan Informasi
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengelolaan informasi bukti permulaan yang meliputi pengumpulan, penilaian, analisis, pendistribusian, evaluasi, dan pemutakhiran data atau informasi.
- Hasil pengelolaan informasi dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan produk intelijen untuk penelitian atau penindakan.
-
Penghapusan Lampiran
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 dihapus.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.