Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti permulaan dan rincian jenis barang yang berfungsi ganda serta meningkatkan pengawasan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara. Perubahan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021.
Definisi dan Penambahan Istilah
Kewenangan Pejabat Bea dan Cukai
Bukti Permulaan
Jenis Barang yang Diduga Terkait
Pengelolaan Informasi
Penghapusan Lampiran
Ketentuan Berlaku