Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Tujuannya adalah menetapkan jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil yang berasal dari hasil kegiatan pelatihan, pendampingan, dan/atau pengembangan masyarakat desa dan daerah tertinggal.
Pokok Pengaturan
- Jenis PNBP yang bersifat volatil di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berasal dari penjualan hasil kegiatan di bidang pelatihan, pendampingan, dan pengembangan masyarakat desa dan daerah tertinggal.
- Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan nilai nominal sesuai kontrak.
- Penetapan nilai nominal dalam kontrak dilakukan berdasarkan:
a. Lelang harga tertinggi;
b. Harga patokan dari pihak industri;
c. Harga pasar sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Contoh kontrak kerja sama disertakan sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- Tarif PNBP dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan persyaratan dan tata cara sesuai peraturan perundang-undangan.
- Seluruh PNBP yang berlaku wajib disetor ke Kas Negara.
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Lampiran
Berisi contoh kontrak kerja sama yang memuat identitas pihak pertama (instansi pengelola PNBP) dan pihak kedua (wajib bayar), rincian komoditas, volume, harga satuan, jumlah harga, serta ketentuan tanda tangan dan pengisian data sesuai petunjuk pengisian kontrak kerja sama.