Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Tujuannya adalah menetapkan jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil yang berasal dari hasil kegiatan pelatihan, pendampingan, dan/atau pengembangan masyarakat desa dan daerah tertinggal.
Berisi contoh kontrak kerja sama yang memuat identitas pihak pertama (instansi pengelola PNBP) dan pihak kedua (wajib bayar), rincian komoditas, volume, harga satuan, jumlah harga, serta ketentuan tanda tangan dan pengisian data sesuai petunjuk pengisian kontrak kerja sama.