Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Kementerian Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026 dan bukan merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya. Peraturan ini diterbitkan karena, antara lain, untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial melalui pemberian fasilitas fiskal berupa insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sebagaimana dikemukakan dalam konsideran Menimbang huruf a sampai c. Peraturan ini mengatur kriteria pemberi kerja dan pegawai yang berhak, mekanisme pembayaran dan pelaporan, pengawasan, serta lampiran kode klasifikasi lapangan usaha dan contoh perhitungan untuk pelaksanaan stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya