Dokumen ini diubah oleh
PMK 41 TAHUN 2026tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15943 (Release-35)
Peraturan ini mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 untuk meningkatkan efektivitas, menyederhanakan proses bisnis, dan menyempurnakan kebijakan pengelolaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga.
Definisi dan Ruang Lingkup
Perencanaan Anggaran
Penyusunan RKA dan Penelaahan
Pengelolaan Anggaran BUN
Standar Biaya dan Kinerja
Dokumentasi dan Format
Mekanisme Revisi dan Pergeseran Anggaran
Pengawasan dan Pelaporan
Pengaturan Khusus
Peraturan ini merupakan pedoman komprehensif yang mengatur seluruh aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan anggaran negara, khususnya terkait perubahan dan penyempurnaan pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga, dengan fokus pada peningkatan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas anggaran negara.