Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 untuk meningkatkan efektivitas, menyederhanakan proses bisnis, dan menyempurnakan kebijakan pengelolaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi lengkap terkait perencanaan anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Standar Biaya, Klasifikasi Anggaran (Organisasi, Fungsi, Jenis), serta peran dan tanggung jawab berbagai pejabat dan unit organisasi dalam pengelolaan anggaran.
- Menjelaskan klasifikasi anggaran dan nomenklatur kode Bagian Anggaran (BA) dan Satuan Kerja (Satker) untuk Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara (BUN).
-
Perencanaan Anggaran
- Menetapkan mekanisme penyusunan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM) dan tinjauan ulang angka dasar serta prakiraan maju.
- Menjelaskan peran Direktorat Jenderal Anggaran, unit perencana Kementerian/Lembaga, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyusunan dan penelaahan prakiraan anggaran.
- Menetapkan prinsip penyusunan angka dasar dan prakiraan maju yang mengacu pada realisasi kinerja, parameter ekonomi, dan kebijakan fiskal.
-
Penyusunan RKA dan Penelaahan
- Mengatur tata cara penyusunan RKA Kementerian/Lembaga dan RKA BUN, termasuk pengelolaan program, kegiatan, keluaran (output), dan indikator kinerja.
- Menjelaskan mekanisme penelaahan RKA oleh mitra Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, baik secara tatap muka maupun daring.
- Menetapkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam reviu RKA untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, standar biaya, dan prinsip penganggaran yang efektif dan efisien.
-
Pengelolaan Anggaran BUN
- Menjelaskan struktur organisasi dan peran Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN), termasuk peran Pengguna Anggaran (PA), Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PABUN), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN.
- Mengatur mekanisme penyusunan, penelaahan, dan penetapan RKA BUN serta penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BUN.
- Menjelaskan klasifikasi dan pengelolaan anggaran BUN, termasuk pengelolaan utang, hibah, investasi, pinjaman, transfer ke daerah, subsidi, bantuan sosial, dan transaksi khusus.
-
Standar Biaya dan Kinerja
- Menetapkan penggunaan Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Keluaran sebagai instrumen utama dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja (PBK).
- Menjelaskan proses penyusunan, penelaahan, dan monitoring Standar Biaya Keluaran untuk memastikan anggaran yang direncanakan sesuai dengan output yang dihasilkan dan prinsip efisiensi.
-
Dokumentasi dan Format
- Menyediakan format dan pedoman lengkap untuk dokumen perencanaan dan pelaporan anggaran, termasuk RKA, DIPA, surat usulan revisi anggaran, surat persetujuan, berita acara penelaahan, laporan hasil reviu, dan dokumen pendukung lainnya.
- Menjelaskan tata cara pengisian dan penggunaan dokumen tersebut untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian anggaran.
-
Mekanisme Revisi dan Pergeseran Anggaran
- Mengatur prosedur pengajuan, penelaahan, persetujuan, dan pelaksanaan revisi anggaran, termasuk revisi yang mengubah pagu anggaran dan revisi administratif.
- Menjelaskan mekanisme pergeseran anggaran antar Kementerian/Lembaga, antar unit organisasi, dan antar subbagian anggaran BUN, termasuk pengelolaan anggaran tambahan dan pengembalian anggaran.
- Menetapkan peran dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kementerian/Lembaga dalam proses revisi dan pergeseran anggaran.
-
Pengawasan dan Pelaporan
- Menetapkan peran APIP dalam melakukan reviu dan pengawasan atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran, termasuk reviu RKA dan DIPA.
- Menjelaskan tata cara pelaporan hasil reviu, tindak lanjut rekomendasi, dan pelaporan kinerja anggaran kepada Menteri Keuangan dan instansi terkait.
-
Pengaturan Khusus
- Mengatur pengelolaan anggaran untuk kegiatan khusus seperti pengadaan barang/jasa, kontrak tahun jamak, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta pengelolaan anggaran di luar negeri dan untuk Badan Layanan Umum (BLU).
- Menetapkan ketentuan pengelolaan anggaran responsif gender, anggaran tematik, dan anggaran untuk penanganan bencana.
Kesimpulan
Peraturan ini merupakan pedoman komprehensif yang mengatur seluruh aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan anggaran negara, khususnya terkait perubahan dan penyempurnaan pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga, dengan fokus pada peningkatan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas anggaran negara.