Dokumen ini mengubah
224/PMK.08/2021tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15825 (Release-33)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2025 merupakan Peraturan Menteri yang menetapkan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional. Perubahan ini diterbitkan berdasarkan konsideran Menimbang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengadaan jasa yang mendukung penjualan dan pembelian kembali SBSN Valas serta untuk memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan fleksibilitas mekanisme seleksi dan pengelolaan pihak-pihak yang berperan dalam transaksi SBSN Valas. Peraturan ini juga dimaksudkan untuk mengembangkan pasar SBSN dan menyesuaikan ketentuan teknis terkait pemilihan Panel, Panel Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, serta pengaturan imbalan jasa dan evaluasi kinerja. Peraturan berlaku dalam konteks penjualan dan pembelian kembali SBSN dalam valuta asing di pasar internasional dan mengatur mekanisme pelaksanaan transaksi oleh Pemerintah melalui DJPPR dan unit terkait di Kementerian Keuangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya