Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU No. 62 Tahun 2024 dan Pasal 57 ayat (11) PP No. 37 Tahun 2023 terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025. Tujuannya adalah mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa guna mendukung program prioritas nasional dan pembangunan desa.
Pokok Pengaturan
- Pengalokasian Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp71 triliun, terdiri dari alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula.
- Dana Desa digunakan untuk program prioritas nasional seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur berbasis padat karya, dan program desa digital.
- Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap dengan mekanisme transparan dan terintegrasi melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
- Peraturan mulai berlaku 1 Januari 2025 dan diundangkan 31 Desember 2024.