Dokumen ini diubah oleh
PMK 81 TAHUN 2025tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU No. 62 Tahun 2024 dan Pasal 57 ayat (11) PP No. 37 Tahun 2023 terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025. Tujuannya adalah mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa guna mendukung program prioritas nasional dan pembangunan desa.