Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU No. 62 Tahun 2024 dan Pasal 57 ayat (11) PP No. 37 Tahun 2023 terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025. Tujuannya adalah mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa guna mendukung program prioritas nasional dan pembangunan desa.