Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank merupakan peraturan baru yang mengatur mekanisme pemberian pembiayaan kepada pemerintah daerah melalui lembaga keuangan bank atau bukan bank. Peraturan ini diterbitkan untuk menjawab kebutuhan alternatif pembiayaan daerah guna mendukung pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta untuk mengatur kriteria lembaga pelaksana, tata cara penugasan, dan mekanisme pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dicantumkan dalam konsideran Menimbang. Penerbitan Peraturan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan menempatkan pemberian Pinjaman Daerah dalam kerangka Kebijakan Fiskal Nasional (KFN).
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya