PMK 110 TAHUN 2023 - Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan PMK 102 TAHUN 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Kode
PMK 110 TAHUN 2023
Judul/Tentang
Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya