Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan publik berkualitas dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Peraturan ini juga bertujuan mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan dan menyelaraskan pengaturan tata kelola TIK dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) nasional.
Ketentuan Umum
Tata Kelola SPBE
Proses Bisnis dan Data
Infrastruktur SPBE
Aplikasi SPBE
Keamanan SPBE
Layanan SPBE
Manajemen SPBE
Penyelenggara SPBE
Standar dan Penggunaan Teknologi
Penggunaan Nama Domain
Pengendalian dan Pengawasan SPBE
Ketentuan Penutup