Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan publik berkualitas dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Peraturan ini juga bertujuan mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan dan menyelaraskan pengaturan tata kelola TIK dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ketentuan Umum
- Definisi SPBE, TIK, unit organisasi, aplikasi, infrastruktur, data, keamanan, dan istilah teknis lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan SPBE di Kementerian Keuangan.
-
Tata Kelola SPBE
- Pengaturan unsur-unsur SPBE seperti arsitektur, peta rencana, proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE.
- Penyusunan dan pemutakhiran Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 tahun.
- Penyusunan rencana dan anggaran SPBE berdasarkan kajian kebutuhan dan prioritas investasi TIK.
- Pengelolaan proyek TIK secara efektif dan akuntabel, termasuk proyek strategis.
-
Proses Bisnis dan Data
- Penyusunan proses bisnis terpadu yang mendukung aplikasi dan layanan SPBE.
- Pengelolaan data dan informasi sebagai aset Kementerian Keuangan dengan prinsip Satu Data Indonesia, termasuk klasifikasi dan pemanfaatan data.
-
Infrastruktur SPBE
- Pengelolaan pusat data (DC dan DRC), jaringan intra Kementerian Keuangan, dan sistem penghubung layanan untuk integrasi layanan SPBE.
- Pemanfaatan infrastruktur secara bagi pakai dan sesuai standar nasional.
-
Aplikasi SPBE
- Penggunaan aplikasi umum dan aplikasi khusus yang dibangun dan dikembangkan oleh unit terkait.
- Pembangunan aplikasi mengutamakan kode sumber terbuka dan memperhatikan standar teknis, keamanan, dan interoperabilitas.
- Pengelolaan hak cipta dan dokumentasi aplikasi sebagai aset negara.
-
Keamanan SPBE
- Penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan data dan layanan SPBE.
- Pembentukan organisasi keamanan informasi di tingkat Kementerian dan unit.
- Manajemen keamanan informasi dan data pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Layanan SPBE
- Layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi dan mengutamakan perlindungan data pribadi.
- Pengelolaan layanan melalui portal pelayanan publik dan administrasi Kementerian Keuangan.
-
Manajemen SPBE
- Meliputi manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, layanan, inovasi, dan kinerja SPBE.
- Pelaksanaan manajemen berpedoman pada standar nasional atau internasional jika belum tersedia standar nasional.
-
Penyelenggara SPBE
- Struktur penyelenggara SPBE meliputi pengarah SPBE, chief information officer, chief data officer, chief enterprise architecture, ketua keamanan informasi, unit TIK pusat, eselon I, non eselon, dan pihak eksternal.
- Pembentukan tim koordinasi SPBE untuk sinergi antar unit dan pelaporan kepada Menteri Keuangan.
- Pembagian tugas dan tanggung jawab dengan metode RASCI dan kerja sama dengan pihak eksternal sesuai ketentuan.
-
Standar dan Penggunaan Teknologi
- Pengelolaan portofolio TIK dan standar teknologi yang mendukung interoperabilitas, efektivitas, efisiensi, keamanan, dan keandalan.
- Koordinasi penyusunan dan evaluasi standar TIK oleh Unit TIK Pusat bersama unit terkait.
-
Penggunaan Nama Domain
- Penggunaan nama domain resmi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan ketentuan persetujuan Menteri.
-
Pengendalian dan Pengawasan SPBE
- Pengendalian internal atas proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi SPBE.
- Pengawasan internal dan eksternal melalui audit TIK, reviu, evaluasi, dan konsultansi berbasis risiko.
- Audit TIK dilakukan minimal setiap dua tahun oleh lembaga yang berwenang dan didampingi unit pengawasan intern.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 dan mulai berlaku sejak diundangkan.