Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yangDitanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Kementerian Keuangan tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memperkuat penerapan sistem self-assessment. Peraturan ini tidak mencantumkan relasi perubahan atau pencabutan sehingga merupakan pengaturan baru yang menetapkan ketentuan operasional, peran, dan tata cara pengawasan berdasarkan konsideran Menimbang tentang kebutuhan pembinaan, keadilan, dan kepastian hukum. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan unit pelaksanaannya di Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka mendorong kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan peraturan perundang?undangan perpajakan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya