Peraturan ini dibuat untuk memberikan fleksibilitas dalam proses pertanggungjawaban pencairan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing serta menyesuaikan dengan ketentuan terbaru terkait penganggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing.
Definisi dan Istilah: Peraturan mengubah dan menambah definisi terkait pemberian hibah, termasuk pengertian pemerintah, penerima hibah, lembaga asing, organisasi internasional, Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan berbagai pejabat yang terlibat dalam pengelolaan hibah.
Bentuk dan Sumber Pemberian Hibah: Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dan/atau uang untuk membiayai kegiatan, bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Hibah, dengan dana berasal dari PNBP LDKPI dan/atau alokasi dana rupiah murni BA BUN Pengelolaan Hibah.
Proses Pengajuan dan Pengalokasian Anggaran: KPA BA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi hibah melalui pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah kepada Direktur Jenderal Anggaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Pencairan Hibah:
Pemberian Hibah dari PNBP LDKPI: Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dan uang untuk membiayai kegiatan dengan mekanisme pencairan dan pelaporan yang diatur secara khusus.
Pelaporan dan Evaluasi: Penerima hibah atau organisasi internasional wajib menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan fisik dan keuangan atas pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan dalam perjanjian hibah.
Pengesahan dan Pembukuan: Pengesahan pemberian hibah dilakukan oleh KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dibantu PPK dan PPSPM, dengan penerbitan SPM pengesahan dan SP2D sebagai dasar pembukuan realisasi anggaran dan potongan penerimaan non-anggaran dari penggunaan PNBP LDKPI.
Ketentuan Peralihan: Pengesahan dan penyelesaian pemberian hibah yang telah dilakukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap sah dan diselesaikan sesuai mekanisme sebelumnya.
Penyesuaian Teknis: Peraturan ini mengatur penyesuaian teknis terkait dokumen, pejabat yang berwenang, dan tata cara administrasi hibah agar sesuai dengan peraturan terbaru tentang perencanaan, pelaksanaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan negara.
Berlakunya Peraturan: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.