Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023. Peraturan ini bertujuan menetapkan standar biaya keluaran (SBK) sebagai indeks biaya untuk menghasilkan satu volume keluaran pada tahun anggaran 2024, guna mendukung penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi SBK
SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan satu volume keluaran pada tahun anggaran 2024.
-
Jenis SBK
- SBK Umum: Berlaku untuk beberapa atau seluruh kementerian/lembaga dengan berbagai jenis keluaran seperti perencanaan dan penganggaran, laporan kinerja, pendidikan dan pelatihan, audit kinerja, riset dan inovasi, peraturan menteri, peraturan presiden, peraturan pemerintah, rancangan undang-undang, sosialisasi, kehumasan, layanan barang milik negara, layanan bantuan hukum, dan penilaian kompetensi.
- SBK Khusus: Berlaku untuk kementerian/lembaga tertentu dengan keluaran khusus.
-
Penggunaan SBK
- Kementerian/lembaga wajib menggunakan SBK dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2024.
- SBK merupakan batas tertinggi biaya yang tidak boleh dilampaui tanpa persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
- Pelampauan SBK dapat disetujui dengan mempertimbangkan harga pasar, prinsip ekonomis, efisien, efektif, dan perubahan tahapan.
- Pengawasan penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Rincian SBK
- SBK Umum dan Khusus tercantum dalam lampiran peraturan ini, meliputi besaran biaya untuk berbagai jenis keluaran dan layanan, seperti:
- Perencanaan dan penganggaran dokumen dengan besaran bervariasi sesuai jumlah satuan kerja.
- Laporan kinerja tahunan (LAKIN).
- Pendidikan dan pelatihan struktural dan dasar/prajabatan dengan rincian biaya per peserta.
- Audit kinerja dengan tarif berbeda berdasarkan lokasi dan jenis audit.
- Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI3) dengan metode pengembangan yang berbeda.
- Pemantauan dan evaluasi dokumen.
- Riset dan inovasi, termasuk kekayaan intelektual, purwarupa, model, dan publikasi.
- Penyusunan peraturan menteri, peraturan presiden, peraturan pemerintah, dan rancangan undang-undang dengan klasifikasi sederhana dan kompleks.
- Sosialisasi dengan skala kecil, sedang, dan besar.
- Kehumasan dan informasi, layanan bantuan hukum, layanan barang milik negara, dan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural.
-
Ketentuan Teknis
- SBK tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan pajak tertentu kecuali ditentukan lain.
- Pelatihan blended learning menggabungkan tatap muka dan daring.
- SBK riset dan inovasi mengacu pada output yang dihasilkan dan metode yang digunakan.
- SBK peraturan dan rancangan undang-undang dihitung berdasarkan jumlah pasal dan keterlibatan kementerian/lembaga.
- SBK sosialisasi dan kehumasan mengacu pada jumlah peserta dan jenis layanan.
- SBK layanan bantuan hukum mencakup pendampingan dan tindakan hukum untuk pegawai internal kementerian/lembaga.
- SBK layanan BMN mengacu pada tingkat eselon dan tanggung jawab satker.
- SBK penilaian kompetensi menggunakan metode sederhana, sedang, dan kompleks dengan ketentuan tidak membiayai honorarium pejabat fungsional asesor.
-
Lampiran
- Lampiran I berisi SBK Umum dengan rincian biaya untuk berbagai jenis keluaran dan layanan.
- Lampiran II berisi SBK Khusus untuk kementerian/lembaga tertentu dengan rincian biaya spesifik.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Pengundangan dilakukan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini menjadi acuan utama dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga tahun 2024 dengan standar biaya keluaran yang telah ditetapkan secara rinci dan terperinci sesuai jenis keluaran dan instansi terkait.