Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023. Peraturan ini bertujuan menetapkan standar biaya keluaran (SBK) sebagai indeks biaya untuk menghasilkan satu volume keluaran pada tahun anggaran 2024, guna mendukung penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
Definisi SBK
SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan satu volume keluaran pada tahun anggaran 2024.
Jenis SBK
Penggunaan SBK
Rincian SBK
Ketentuan Teknis
Lampiran
Ketentuan Penutup
Peraturan ini menjadi acuan utama dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga tahun 2024 dengan standar biaya keluaran yang telah ditetapkan secara rinci dan terperinci sesuai jenis keluaran dan instansi terkait.