Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2023 ini dibuat untuk mendukung percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dengan menambahkan ketentuan mengenai kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Pokok Pengaturan
-
Penyesuaian Faktur Pajak
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan bus tertentu wajib membuat faktur pajak terpisah untuk bagian harga yang mendapat dan tidak mendapat PPN ditanggung pemerintah.
- Faktur pajak dibuat dengan kode transaksi khusus (01, 07, 02, 03, atau 04) tergantung jenis pembeli dan dasar pengenaan pajak.
- Faktur pajak harus mencantumkan informasi lengkap kendaraan dan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 38 TAHUN 2023".
-
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- PKP yang menyerahkan kendaraan listrik tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah tanpa perlu permohonan atau penetapan khusus.
- Pengembalian ini dapat diajukan melalui surat pemberitahuan masa PPN, termasuk kompensasi kelebihan pajak dari masa pajak sebelumnya.
- Tata cara pengembalian mengikuti peraturan menteri keuangan yang mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
-
Penagihan PPN Terutang
- Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN jika ditemukan data bahwa kendaraan yang diserahkan tidak memenuhi kriteria kendaraan listrik tertentu yang ditanggung pemerintah, masa pajak tidak sesuai, atau PKP tidak memenuhi kewajiban pembuatan faktur dan pelaporan.
-
Ketentuan Kredit Pajak
- Pembeli PKP yang memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah tidak dapat mengkreditkan PPN tersebut dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan.
-
Contoh Penghitungan PPN Ditanggung Pemerintah
- Disediakan contoh perhitungan PPN untuk kendaraan listrik roda empat dan bus dengan nilai TKDN berbeda, menunjukkan pembagian harga jual dan PPN yang dipungut serta yang ditanggung pemerintah.
-
Ketentuan Lain
- Perubahan juga mencakup penyesuaian lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 terkait contoh penghitungan PPN.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (22 November 2023).