Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2023 ini dibuat untuk mendukung percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dengan menambahkan ketentuan mengenai kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Penyesuaian Faktur Pajak
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Penagihan PPN Terutang
Ketentuan Kredit Pajak
Contoh Penghitungan PPN Ditanggung Pemerintah
Ketentuan Lain