Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Setkomwasjak) melalui penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian tugas, fungsi, serta kewenangan guna mendukung sistem pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Perubahan ini juga menindaklanjuti transformasi Komite Pengawas Perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kedudukan dan Tugas
Fungsi Setkomwasjak
Susunan Organisasi
Tata Kerja
Jabatan
Ketentuan Peralihan dan Penutup