Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Setkomwasjak) melalui penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian tugas, fungsi, serta kewenangan guna mendukung sistem pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Perubahan ini juga menindaklanjuti transformasi Komite Pengawas Perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pokok Pengaturan
-
Kedudukan dan Tugas
- Setkomwasjak adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komwasjak dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal.
- Tugas utama Setkomwasjak adalah memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komwasjak.
-
Fungsi Setkomwasjak
- Koordinasi dan penyusunan rencana pengawasan kebijakan dan administrasi perpajakan.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkajian, evaluasi risiko strategis, dan masukan terkait kebijakan perpajakan.
- Koordinasi pemantauan dan evaluasi atas saran dan rekomendasi kebijakan perpajakan.
- Manajemen program dan pengetahuan.
- Pengelolaan administrasi pengaduan dan pemantauan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait perpajakan.
- Koordinasi komunikasi dan publikasi tugas Komwasjak.
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, SDM, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, kepatuhan internal, serta pengelolaan barang milik negara.
-
Susunan Organisasi
- Terdiri dari Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bagian Umum terdiri dari Subbagian Program dan Sistem Kerja, Subbagian Manajemen Pengetahuan, Subbagian Administrasi Pengaduan Masyarakat, dan Subbagian Tata Usaha.
- Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
-
Tata Kerja
- Menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan pengendalian intern pemerintah.
- Menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja efektif dan efisien antarunit organisasi.
- Melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik internal maupun dengan instansi lain.
- Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan serta melaporkan kinerja secara berkala.
-
Jabatan
- Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan adalah jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II.a.
- Kepala Bagian adalah jabatan administrator/eselon III.a.
- Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas/eselon IV.a.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Jabatan dan pejabat lama tetap melaksanakan tugas sampai terbentuk jabatan baru dan pejabat baru diangkat berdasarkan peraturan ini.
- Pengangkatan pejabat baru harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah peraturan ini diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.