Dokumen ini mengubah
PMK 84 TAHUN 2025tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15825 (Release-33)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan. Perubahan dilakukan berdasarkan konsideran Menimbang bahwa agar pekerjaan tertentu dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran perlu dilakukan perubahan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025. Perubahan ini dilakukan dalam rangka memastikan mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran tetap terlaksana melalui penggunaan rekening penampungan sesuai ketentuan yang diatur sebelumnya. Peraturan ini menyesuaikan lampiran sehingga memuat daftar pekerjaan tertentu yang dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya