Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 ini ditetapkan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan untuk merumuskan kebijakan dan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan perubahannya. Tujuannya adalah mendukung tata kelola BMN yang terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) sebagai bagian dari sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- BMN adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan sah lainnya.
- SIMAN adalah sistem informasi berbasis internet untuk mendukung pengelolaan BMN secara elektronik.
- SIMAN terdiri dari beberapa modul seperti Administrasi Sistem, Master Aset, Dashboard, Perencanaan, Pengelolaan, Asuransi, Inventarisasi, Evaluasi Kinerja, SBSN, BMN Idle, dan Pengawasan dan Pengendalian.
-
Pengguna SIMAN
- Terdiri atas Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna Lainnya.
- Pengguna SIMAN memiliki peran Admin, Supervisor, Koordinator, dan Analis dengan kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.
- Hak akses diberikan oleh Admin dan harus dijaga kerahasiaannya; akses yang tidak aktif selama 180 hari akan dinonaktifkan otomatis.
-
Tugas dan Wewenang Pengguna SIMAN
- Admin bertugas mengelola data referensi, pengguna, hak akses, dan memantau aktivitas SIMAN.
- Supervisor melakukan validasi dan persetujuan permohonan pengelolaan BMN.
- Koordinator melakukan verifikasi dan pengusulan persetujuan atau penolakan permohonan.
- Analis melakukan penelitian, analisis, perekaman data, dan penyusunan laporan pengelolaan BMN.
-
Penggunaan Modul SIMAN
- Modul Administrasi Sistem untuk pengelolaan aplikasi SIMAN.
- Modul Master Aset untuk pencatatan dan pemutakhiran data BMN.
- Modul Dashboard untuk visualisasi data dan informasi pengelolaan BMN.
- Modul Perencanaan untuk penyusunan dan penelaahan kebutuhan BMN.
- Modul Pengelolaan untuk proses penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN.
- Modul Asuransi untuk pengelolaan asuransi BMN.
- Modul Inventarisasi untuk pendataan dan pelaporan BMN.
- Modul Evaluasi Kinerja untuk pengukuran dan tindak lanjut kinerja BMN.
- Modul SBSN untuk pengelolaan BMN sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
- Modul BMN Idle untuk pengelolaan BMN yang tidak digunakan.
- Modul Wasdal untuk pengawasan dan pengendalian BMN.
-
Infrastruktur, Keamanan Data, dan Dukungan Layanan
- Pengelolaan infrastruktur dan jaringan mengikuti ketentuan yang berlaku di Kementerian Keuangan dan instansi pengguna.
- Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas keamanan data SIMAN kecuali jika terjadi kelalaian atau penyalahgunaan oleh pengguna.
- Dukungan layanan pengguna SIMAN disediakan oleh DJKN melalui pusat kontak layanan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Data pengguna SIMAN dan keputusan pengelolaan BMN yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku.
- Pengelolaan BMN menggunakan SIMAN harus dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak peraturan ini berlaku.
- Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.