Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. Perubahan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pedoman pengelolaan iuran, investasi, pengukuran liabilitas dan penyajian laporan keuangan program dengan pernyataan standar akuntansi keuangan termutakhir yang relevan sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Peraturan memuat penambahan definisi teknis, ketentuan solvabilitas, daftar instrumen investasi dan kriteria penempatan, aturan penilaian dan pembatasan konsentrasi investasi, ketentuan pembentukan dan penilaian liabilitas aktuaria, serta pembaruan format laporan keuangan dan laporan penyelenggaraan program; peraturan ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 31 Desember 2025.
Pokok Pengaturan
Perubahan Definisi
- Menambahkan empat angka baru dalam Pasal 1 yaitu: Liabilitas Asuransi (Liabilities to Participants berupa klaim dan/atau manfaat), Selisih Iuran (SI) yaitu selisih antara iuran berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji terakhir dan iuran berdasarkan tabel gaji yang diatur dalam PP No.30/2015, Hasil Pengembangan (HP) yaitu hasil pengembangan dari SI yang dihitung berdasarkan tingkat bunga tertentu, serta penegasan definisi Menteri Keuangan.
- Definisi lain dipertahankan dan disesuaikan sehingga terminologi teknis terkait Pengelola Program, Surat Berharga Negara, Manajer Investasi, Reksa Dana, Anak Perusahaan, dan Pemberi Kerja tetap berlaku dalam ketentuan yang diubah.
Pengakuan Iuran dan Hasil Pengembangan
- Pasal 2 ayat (2) menetapkan bahwa iuran program dan hasil pengembangannya merupakan pendapatan dan diakui dalam laporan laba/rugi Pengelola Program.
Tingkat Solvabilitas Minimum
- Pasal 5 diubah sehingga tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabilitas Asuransi.
Komponen Kekayaan Yang Diperkenankan dan Penambahan Piutang Masa Lalu
- Pasal 7 menyatakan bahwa Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, dan jumlah gabungan minimal harus sebesar jumlah Liabilitas Asuransi.
Instrumen Investasi Untuk Program THT
- Pasal 8 merinci instrumen investasi yang diperkenankan bagi program THT, antara lain: Surat Berharga Negara, deposito pada bank, saham tercatat di Bursa Efek dengan kriteria (fundamental positif, prospek bisnis positif, kapitalisasi pasar saat penempatan awal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 dan free float minimal 15%), obligasi dengan peringkat minimal BBB pada saat penempatan awal, obligasi valas tertentu dari BUMN/anak perusahaan BUMN atau perusahaan dengan saham pemerintah ?10% dengan peringkat minimal terkait, sukuk dengan peringkat minimal BBB, medium term notes dan utang subordinasi dari penerbit tertentu dengan peringkat minimum yang ditentukan, berbagai jenis Reksa Dana (termasuk reksa dana terproteksi, berindeks dan yang diperdagangkan di BE), efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, dana investasi infrastruktur yang memenuhi kriteria pernyataan efektif/tercatat dan peringkat investment grade, penyertaan langsung, pinjaman kepada Anak Perusahaan dengan syarat khusus, tanah dan/atau bangunan yang memenuhi bukti kepemilikan dan syarat non-hipotek/sengketa, serta surat berharga Bank Indonesia.
- Ketentuan pinjaman kepada Anak Perusahaan mensyaratkan penggunaan hanya untuk modal kerja dan investasi, tingkat bunga minimal setara suku bunga acuan BI secara bersih, serta memperhatikan kemampuan pengembalian Anak Perusahaan.
Penilaian Investasi
- Pasal 9 mengatur metode penilaian: Surat Berharga Negara, obligasi/sukuk/efek beragun aset/efek berdenominasi valas, dan surat berharga BI dinilai berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek berizin atau diakui secara internasional; deposito dinilai berdasarkan nilai nominal atau nilai diskonto untuk sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan; saham diperdagangkan dinilai berdasarkan nilai pasar dengan harga penutupan terakhir; reksa dana, unit penyertaan dan dana investasi infrastruktur dinilai berdasarkan nilai aktiva bersih; penyertaan langsung dan pinjaman kepada Anak Perusahaan dinilai menurut standar akuntansi yang berlaku; tanah dan bangunan berdasarkan NJOP atau appraisal terdaftar.
Pembatasan Konsentrasi Investasi
- Pasal 10 menetapkan pembatasan alokasi investasi secara rinci: minimal 30% untuk Surat Berharga Negara dari jumlah seluruh investasi; deposito pada setiap bank maksimal 20%; saham suatu emiten maksimal 10% per emiten dan seluruh saham maksimal 40%; obligasi per emiten maksimal 10% dan seluruh obligasi maksimal 50%; obligasi valas dari swasta dengan saham pemerintah ?10% per emiten maksimal 2% dan seluruhnya maksimal 5% dari bagian obligasi; sukuk per emiten maksimal 10% dan seluruhnya maksimal 50%; medium term notes per emiten maksimal 2% dan seluruhnya maksimal 5%; utang subordinasi per emiten dibatasi 50% dari jumlah utang subordinasi emiten dan seluruhnya maksimal 5%; unit penyertaan Reksa Dana per Manajer Investasi maksimal 20% dan seluruhnya maksimal 50%; efek beragun aset per Manajer maksimal 10% dan seluruhnya maksimal 20%; unit penyertaan real estat per Manajer maksimal 10% dan seluruhnya maksimal 20%; dana investasi infrastruktur per Manajer maksimal 5% dan seluruhnya maksimal 10%; penyertaan langsung per pihak maksimal 5% dan seluruhnya maksimal 10%; pinjaman kepada Anak Perusahaan dibatasi sesuai persentase kepemilikan saham Pengelola Program, maksimal 1% per Anak Perusahaan dan 3% untuk seluruh Anak Perusahaan; tanah dan bangunan maksimal 5%; surat berharga BI per jenis maksimal 10% dan seluruhnya maksimal 35% dari jumlah seluruh investasi.
- Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa jumlah seluruh investasi berupa obligasi dan sukuk bersama-sama tidak boleh melebihi 50% dari jumlah seluruh investasi.
Instrumen Investasi Untuk Program JKK dan JKM
- Pasal 11 mengatur daftar instrumen untuk program JKK dan JKM yang serupa dengan THT namun disusun khusus: Surat Berharga Negara, deposito, saham tercatat dengan kriteria kapitalisasi pasar minimal Rp5.000.000.000.000,00 dan free float minimal 15%, obligasi dan sukuk dengan peringkat minimal BBB saat penempatan awal, berbagai jenis Reksa Dana dengan syarat Manajer Investasi berizin dan dana kelolaan produk minimal Rp100.000.000.000,00 (tidak termasuk IPO dan reksa dana yang unitnya diperdagangkan di BE), serta surat berharga Bank Indonesia.
Penilaian dan Pembatasan Untuk JKK dan JKM
- Pasal 12 menetapkan metode penilaian untuk program JKK dan JKM: nilai pasar wajar untuk Surat Berharga Negara, obligasi, sukuk, dan surat berharga BI (ditetapkan oleh lembaga penilaian berizin/diakui), deposito berdasarkan nilai nominal, saham berdasarkan harga penutupan Bursa Efek, reksa dana berdasarkan nilai aktiva bersih, dan penyertaan langsung sesuai standar akuntansi.
- Pasal 13 menetapkan pembatasan konsentrasi untuk JKK/JKM: deposito berjangka paling tinggi 30% per bank; saham per emiten paling tinggi 10% dan seluruhnya paling tinggi 40%; obligasi per emiten paling tinggi 10% dan seluruhnya paling tinggi 50%; sukuk per emiten paling tinggi 10% dan seluruhnya paling tinggi 50%; unit penyertaan Reksa Dana per Manajer paling tinggi 20% dan seluruhnya paling tinggi 50%; surat berharga BI per jenis paling tinggi 10% dan seluruhnya paling tinggi 35%.
Klasifikasi Kewajiban dan Liabilitas Asuransi
- Pasal 21 mengklasifikasikan kewajiban Pengelola Program menjadi Liabilitas Asuransi (Program THT; Program JKK dan JKM), utang investasi, dan kewajiban pajak/imbalan kerja/jangka pendek yang masih harus dibayar.
- Liabilitas Asuransi untuk THT terdiri atas kewajiban manfaat polis masa depan (KMPMD), estimasi kewajiban klaim, dan utang klaim; untuk JKK/JKM terdiri atas liabilitas atas pertanggungan yang masih berjalan dan liabilitas atas klaim yang sudah terjadi.
- Jika terdapat manfaat SI dan HP pada formula manfaat program THT, kewajiban Pengelola Program ditambahkan dengan dana akumulasi iuran pasti.
Pembentukan dan Perhitungan Liabilitas
- Pasal 22 mengharuskan Pengelola Program membentuk kewajiban manfaat polis masa depan (KMPMD) untuk program THT menggunakan metode dan asumsi yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
- Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan.
Penilaian Aktuaria dan Evaluasi Independen
- Pasal 23 mewajibkan aktuaris Pengelola Program melakukan penilaian terhadap Liabilitas Asuransi program THT, JKK dan JKM setiap tahun (kecuali utang klaim), dan penilaian terhadap utang investasi, kewajiban pajak/imbalan kerja/jangka pendek dan utang klaim mengikuti standar praktik akuntansi yang berlaku di Indonesia.
- Pengelola Program wajib menunjuk aktuaris independen paling lama setiap 3 (tiga) tahun untuk mengevaluasi penghitungan aktuaris Pengelola Program; hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri Keuangan dan dibahas bersama antara Menteri Keuangan dan Pengelola Program.
Penyusunan Laporan Keuangan dan Format Pelaporan
- Pasal 24 menegaskan bahwa Pengelola Program wajib menyusun laporan keuangan non-konsolidasi dan laporan penyelenggaraan program untuk setiap program berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan khusus dalam Peraturan Menteri ini.
- Lampiran I dan Lampiran II menggantikan dan memperbarui format laporan keuangan dan laporan penyelenggaraan program secara rinci, mencakup neraca, format laba/rugi (terpisah untuk THT, JKK, JKM), laporan arus kas, laporan perubahan modal, rasio kesehatan keuangan (termasuk batas tingkat solvabilitas dan rasio lain), laporan rincian investasi per jenis (Surat Berharga Negara, Deposito, Saham, Obligasi, Sukuk, Medium Term Notes, Utang Subordinasi, Reksa Dana berbagai jenis, Efek Beragun Aset, Unit Penyertaan Real Estat, Dana Investasi Infrastruktur, Penyertaan Langsung, Pinjaman kepada Anak Perusahaan, Tanah/Bangunan, Surat Berharga BI), laporan piutang iuran termasuk piutang atas kewajiban masa lalu, laporan liabilitas asuransi, dana akumulasi iuran pasti, utang investasi, pendapatan dan beban asuransi, pendapatan investasi, dan format pelaporan triwulanan/tahunan serta format pernyataan aktuaria dan laporan penyelenggaraan klaim/portofolio.
- Lampiran memuat petunjuk pengisian kolom-kolom khusus (mis. kategori saham, keterangan penempatan pada satu pihak/afiliasi, rincian umur piutang investasi dan piutang hasil investasi) serta format terinci untuk setiap rincian A-1 sampai AH-1.
Ketentuan Transisi dan Penyesuaian Portofolio
- Pasal II mengatur penyesuaian penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan yang dilakukan sebelum berlakunya PMK 66/2021 dan yang belum dapat disesuaikan; khusus untuk saham yang tercatat dan belum memenuhi kriteria free float pada Pasal 8 huruf c angka 4 dan Pasal 11 huruf c angka 4, pengelola harus menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
- Jika dalam 1 (satu) tahun belum dapat disesuaikan, diberikan perpanjangan 1 (satu) tahun, dan jika masih belum dapat dilakukan diberikan perpanjangan kembali selama 1 (satu) tahun berikutnya; Pengelola Program wajib menyampaikan rencana penyesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan dan melaporkan perkembangan penyesuaian bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan per 30 Juni dan 31 Desember.
- Ketentuan mengenai kewajiban Pengelola Program dalam Pasal 21 mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2025.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2025.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya