Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. Perubahan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pedoman pengelolaan iuran, investasi, pengukuran liabilitas dan penyajian laporan keuangan program dengan pernyataan standar akuntansi keuangan termutakhir yang relevan sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Peraturan memuat penambahan definisi teknis, ketentuan solvabilitas, daftar instrumen investasi dan kriteria penempatan, aturan penilaian dan pembatasan konsentrasi investasi, ketentuan pembentukan dan penilaian liabilitas aktuaria, serta pembaruan format laporan keuangan dan laporan penyelenggaraan program; peraturan ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 31 Desember 2025.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya