Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 ini dibuat untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dengan menggunakan sistem elektronik.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan dalam wilayah Indonesia untuk kepentingan negara.
- Pelaksana SPD meliputi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain.
- Perjalanan Dinas meliputi Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah.
- Sistem Elektronik Perjalanan Dinas adalah sistem terintegrasi yang mengelola seluruh proses perjalanan dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
-
Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Dinas
- Selektif, hanya untuk kepentingan prioritas penyelenggaraan pemerintahan.
- Memperhatikan ketersediaan anggaran dan pencapaian kinerja.
- Efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah dan pembebanan biaya.
-
Komponen Biaya Perjalanan Dinas Jabatan
- Uang harian (makan, transport lokal, uang saku).
- Biaya transportasi (termasuk tiket, retribusi, biaya layanan tambahan).
- Biaya penginapan (hotel atau tempat lain).
- Uang representasi (untuk pejabat tertentu).
- Sewa kendaraan dalam kota (termasuk biaya pengemudi, bahan bakar, pajak).
- Biaya menjemput/mengantar jenazah.
-
Penggunaan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas
- Meliputi penerbitan surat tugas dan SPD, perhitungan biaya, pengadaan dan pembayaran tiket serta penginapan, pelaksanaan perjalanan dengan pemindaian posisi (geotagging), serta pertanggungjawaban biaya dan pelaksanaan perjalanan.
- Penerbitan SPD harus memuat data lengkap termasuk pemindaian posisi pelaksanaan perjalanan.
- Pengadaan tiket dan penginapan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas, dengan pembayaran dapat menggunakan kartu kredit pemerintah atau mekanisme lain yang disediakan.
- Pemindaian posisi (geotagging) wajib dilakukan pada titik keberangkatan, tujuan, dan kepulangan sebagai dasar pembayaran uang harian dan representasi.
- Jika pemindaian tidak dapat dilakukan, pelaksana wajib mengunggah foto atau surat pernyataan ke sistem.
- Pertanggungjawaban biaya dilakukan secara elektronik dengan bukti pengeluaran yang terintegrasi atau diunggah ke sistem.
-
Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban
- Pembayaran biaya perjalanan dapat dilakukan melalui uang persediaan tunai atau kartu kredit pemerintah.
- Pemberian uang muka harus mendapat persetujuan PPK dengan melampirkan dokumen pendukung.
- Tata cara pengajuan tagihan dan penerbitan surat perintah membayar mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengesahkan perjalanan dinas yang telah menggunakan sistem elektronik sebelum berlakunya peraturan ini.
- Disisipkan bab khusus mengenai perjalanan dinas menggunakan sistem elektronik sebagai bagian dari pengaturan perjalanan dinas.