Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 ini dibuat untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dengan menggunakan sistem elektronik.
Definisi dan Ruang Lingkup
Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Komponen Biaya Perjalanan Dinas Jabatan
Penggunaan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas
Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban
Ketentuan Lain