Dokumen ini mencabut
204/PMK.07/2022tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik menetapkan pengaturan baru pengelolaan DAK Nonfisik dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022. Peraturan ini diterbitkan karena perlu penyesuaian alur proses bisnis antar unit eselon I dan kementerian/lembaga terkait perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi DAK Nonfisik serta karena ketentuan sebelumnya dinilai belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara. Penerbitan juga mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013. Peraturan ini menjadi dasar teknis pengelolaan berbagai jenis DAK Nonfisik dalam kerangka APBN dan koordinasi antar kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya