Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan skema dan pengelolaan kredit program usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sistem ini dikembangkan untuk memperluas penggunaan serta menjaga kerahasiaan data kredit program.
Definisi dan Ruang Lingkup
Tujuan Penggunaan SIKP
Pemangku Kepentingan
Pengelolaan dan Pengembangan SIKP
Penggunaan dan Hak Akses
Pengiriman dan Validitas Data
Pengubahan Data
Kerusakan Basis Data
Kerja Sama Penggunaan SIKP
Sanksi
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran Mekanisme Teknis