Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan skema dan pengelolaan kredit program usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sistem ini dikembangkan untuk memperluas penggunaan serta menjaga kerahasiaan data kredit program.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- SIKP adalah sistem informasi elektronik untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
- Kredit Program mencakup kredit/pembiayaan usaha produktif yang disalurkan oleh lembaga keuangan, BLU, dan/atau koperasi dengan fasilitas subsidi atau penugasan pemerintah.
- Pengguna, penyelenggara, pengelola, dan penyedia SIKP memiliki peran dan kewenangan yang diatur secara rinci.
-
Tujuan Penggunaan SIKP
- Meningkatkan validitas data pelaku UMKM sebagai sasaran penerima kredit program.
- Memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi.
- Meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran subsidi bunga/margin.
-
Pemangku Kepentingan
- Penyelenggara SIKP: Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai pengelola dan penyedia SIKP.
- Pengguna SIKP: meliputi penyalur, penjamin, BLU pengelola dana, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, KPA subsidi kredit program, aparat pengawas, BPK, penyuplai data, dan pengguna lain terkait.
- Pihak lain yang dapat memanfaatkan data agregasi SIKP dengan persetujuan pengelola.
-
Pengelolaan dan Pengembangan SIKP
- Pengelola SIKP bertugas menyusun proses bisnis, menguji sistem, memberikan pelatihan, melakukan monitoring, evaluasi, dan memberikan sanksi.
- Penyedia SIKP bertugas mengembangkan, memelihara sistem, menyediakan infrastruktur, dan melakukan pengujian teknis.
-
Penggunaan dan Hak Akses
- Pengguna SIKP harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kode Pengguna dan Kode Akses.
- Hak akses diberikan sesuai peran dan fungsi masing-masing pengguna, mulai dari pengiriman data, pengunduhan data, hingga penghitungan subsidi.
- Pengguna wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas data yang diakses.
-
Pengiriman dan Validitas Data
- Data yang dimasukkan meliputi data calon debitur, akad kredit, transaksi, tagihan subsidi, sertifikat penjaminan, klaim, subrogasi, dan data terkait lainnya.
- Pengiriman data dilakukan melalui koneksi langsung antar sistem atau metode lain yang ditentukan.
- Pemilik data bertanggung jawab atas validitas data; data yang tidak valid dapat dikeluarkan dari basis data oleh pengelola.
-
Pengubahan Data
- Pengubahan data dapat dilakukan untuk koreksi kesalahan, perubahan regulasi, atau temuan pengawas.
- Pengubahan dapat dilakukan langsung oleh pemilik data jika belum ada pencairan akad, atau melalui permohonan kepada KPA Subsidi Kredit Program jika sudah ada pencairan.
- Pengelola SIKP dan KPA Subsidi Kredit Program berwenang menyetujui atau menolak pengubahan data.
-
Kerusakan Basis Data
- Penyedia SIKP bertanggung jawab melakukan perbaikan basis data dan dapat meminta pengiriman ulang data jika diperlukan.
-
Kerja Sama Penggunaan SIKP
- Kerja sama antara Penyelenggara SIKP dengan penyalur, penjamin, dan pengguna lain dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman yang memuat identitas, hak dan kewajiban, sanksi, jangka waktu, dan pelatihan/sosialisasi.
- Pelimpahan wewenang penandatanganan perjanjian dapat dilakukan oleh pejabat eselon II atau Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan.
-
Sanksi
- Pengguna yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi berupa surat peringatan dan/atau penghentian sementara hak akses.
- Mekanisme pengenaan dan pencabutan sanksi diatur secara rinci, termasuk prosedur konfirmasi dan tanggapan pengguna.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran Mekanisme Teknis
- Mekanisme pengajuan permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses untuk koneksi host to host dan web based.
- Rincian hak akses bagi berbagai jenis pengguna SIKP.
- Mekanisme pengenaan sanksi dan pengubahan data secara rinci.