Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong program kendaraan bermotor emisi karbon rendah, khususnya kendaraan listrik berbasis baterai, serta memberikan insentif fiskal berupa pajak yang ditanggung pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mendukung sektor industri dengan efek berganda tinggi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan pada tahun anggaran 2025.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jenis Insentif Pajak
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan bus tertentu.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah listrik tertentu.
-
Kriteria Kendaraan yang Mendapat Insentif
- Kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% atau 20%-40% untuk bus tertentu.
- Kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah (LCEV) berupa Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug in Hybrid yang memenuhi persyaratan teknis dan telah ditetapkan oleh kementerian terkait.
-
Skema PPN Ditanggung Pemerintah
- PPN atas penyerahan kendaraan listrik tertentu ditanggung pemerintah dengan tarif PPN sesuai undang-undang.
- Besaran PPN DTP adalah 10% dari harga jual untuk kendaraan dengan TKDN =40%, dan 5% untuk bus dengan TKDN 20%-40%.
- PPN DTP berlaku untuk masa pajak Januari sampai Desember 2025 dan harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak.
-
Tata Cara Pemanfaatan PPN DTP
- Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak terpisah untuk bagian harga yang mendapat dan tidak mendapat PPN DTP.
- Faktur pajak harus mencantumkan keterangan kendaraan dan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2025”.
- Laporan realisasi PPN DTP disampaikan melalui surat pemberitahuan masa PPN paling lambat 31 Januari 2026.
- Jika tidak memenuhi ketentuan, PPN tidak ditanggung pemerintah dan dikenai PPN normal.
-
Skema PPnBM Ditanggung Pemerintah
- PPnBM atas penyerahan LCEV tertentu ditanggung pemerintah sebesar 3% dari harga jual.
- PPnBM DTP berlaku untuk masa pajak Januari sampai Desember 2025 dan dibuktikan dengan faktur pajak.
- Faktur pajak harus mencantumkan kode transaksi, keterangan kendaraan, dan keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2025”.
- Laporan realisasi PPnBM DTP disampaikan melalui surat pemberitahuan masa PPN paling lambat 31 Januari 2026.
- Jika tidak memenuhi ketentuan, PPnBM tidak ditanggung pemerintah dan dikenai PPnBM normal.
-
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan listrik tertentu dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah tanpa perlu permohonan khusus.
- Pengembalian dilakukan sesuai ketentuan tata cara pengembalian pajak.
-
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Contoh Penghitungan dan Pengisian Faktur Pajak
- Disediakan contoh rinci penghitungan PPN DTP dan PPnBM DTP serta tata cara penerbitan faktur pajak untuk berbagai jenis kendaraan listrik dan LCEV tertentu.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tahun 2025.