Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong program kendaraan bermotor emisi karbon rendah, khususnya kendaraan listrik berbasis baterai, serta memberikan insentif fiskal berupa pajak yang ditanggung pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mendukung sektor industri dengan efek berganda tinggi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan pada tahun anggaran 2025.
Jenis Insentif Pajak
Kriteria Kendaraan yang Mendapat Insentif
Skema PPN Ditanggung Pemerintah
Tata Cara Pemanfaatan PPN DTP
Skema PPnBM Ditanggung Pemerintah
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Contoh Penghitungan dan Pengisian Faktur Pajak
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tahun 2025.