Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan. Tujuannya adalah meningkatkan daya beli masyarakat dengan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2023.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk harga jual maksimal Rp5 miliar dan kondisi rumah siap huni.
- Penyerahan yang dimaksud adalah yang terjadi antara 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024 dengan bukti serah terima yang didaftarkan secara resmi.
-
Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah
- PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi syarat ditanggung pemerintah.
- Besaran insentif PPN:
- 100% PPN untuk serah terima antara 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024, dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar.
- 50% PPN untuk serah terima antara 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar.
- PPN ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk satu unit rumah per orang pribadi.
-
Persyaratan dan Pembatasan
- Rumah harus baru, belum pernah dipindahtangankan, dan memiliki kode identitas rumah yang terdaftar.
- Pembayaran uang muka atau cicilan pertama harus dilakukan paling cepat 1 September 2023 agar dapat memanfaatkan fasilitas ini.
- PPN tidak ditanggung pemerintah jika pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 September 2023, penyerahan dilakukan di luar periode yang ditentukan, atau rumah dipindahtangankan dalam satu tahun sejak penyerahan.
-
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PKP wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi khusus dan mencantumkan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023".
- PKP harus melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah dan mendaftarkan berita acara serah terima dalam aplikasi kementerian terkait paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima.
-
Pengawasan dan Penagihan
- Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih PPN jika ditemukan ketidaksesuaian data, pemanfaatan lebih dari satu unit per orang, atau pelanggaran ketentuan lainnya.
-
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
- Subsidi PPN ditanggung pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat wajib menyampaikan data terkait penyerahan rumah dan berita acara serah terima ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 29 Februari 2024.
-
Contoh Transaksi dan Pembuatan Faktur Pajak
- Lampiran peraturan memuat contoh-contoh transaksi dan tata cara pembuatan Faktur Pajak untuk berbagai skenario pembayaran dan serah terima rumah tapak dan satuan rumah susun.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 21 November 2023.