Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan. Tujuannya adalah meningkatkan daya beli masyarakat dengan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2023.
Definisi dan Ruang Lingkup
Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah
Persyaratan dan Pembatasan
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengawasan dan Penagihan
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Contoh Transaksi dan Pembuatan Faktur Pajak
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 21 November 2023.