Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025 diterbitkan untuk menetapkan saldo kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan tahun anggaran 2024 serta mengatur mekanisme penyelesaiannya. Penerbitan didasarkan pada konsideran Menimbang antara lain perlu tindak lanjut terhadap ketentuan Pasal 62 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, ketentuan Pasal 5 ayat (12) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, serta ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DBH dan DAK. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan dasar penetapan nilai nasional dan rincian menurut provinsi/kabupaten/kota serta tata cara penyaluran dan penyelesaian kurang bayar dan lebih bayar DBH.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya