Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan menjaga akuntabilitas di lingkungan Kementerian Keuangan dengan melakukan penyesuaian dan simplifikasi regulasi terkait tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
Mengatur tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS di lingkungan Kementerian Keuangan. Definisi penting seperti Pegawai, Pelanggaran Disiplin, Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, Hukuman Disiplin, dan Pejabat yang Berwenang Menghukum (PYBM) dijelaskan secara rinci.
-
Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
- Pemeriksaan dimulai dari penerimaan informasi pelanggaran hingga penetapan keputusan hukuman atau pernyataan tidak bersalah.
- Informasi pelanggaran dapat berasal dari laporan internal, ketidakhadiran, atau temuan kepatuhan internal.
- Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa melakukan verifikasi dan pemeriksaan, termasuk pembentukan Tim Pemeriksa untuk pelanggaran tingkat sedang dan berat.
- Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya selama proses pemeriksaan.
-
Pembentukan Tim Pemeriksa
- Tim terdiri dari Atasan Langsung, unsur pengawasan (Inspektorat Jenderal), unsur kepegawaian, dan pejabat lain yang ditunjuk jika diperlukan.
- Pembentukan Tim Pemeriksa harus melalui kajian dan persetujuan Inspektur Jenderal.
-
Pelaksanaan Pemeriksaan
- Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, dapat tatap muka, virtual, atau kombinasi.
- Pemanggilan pegawai yang diperiksa dilakukan secara tertulis dengan batas waktu tertentu.
- Jika pegawai tidak hadir tanpa alasan sah, pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.
-
Pelaporan dan Penjatuhan Hukuman
- Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Kegiatan yang memuat dasar, hasil pemeriksaan, penerapan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin (MPJHD), dan kesimpulan.
- Penjatuhan hukuman dilakukan oleh PYBM sesuai kewenangan dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah menerima laporan.
- PYBM dapat menyesuaikan jenis hukuman berdasarkan bukti baru.
-
Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin (MPJHD)
- MPJHD digunakan untuk menentukan tingkat dan jenis hukuman berdasarkan nilai (scoring) yang mempertimbangkan jenis pelanggaran, dampak negatif, faktor pemberat dan meringankan.
- Pelanggaran dikategorikan dalam enam kelompok dengan nilai pokok dan tambahan yang dihitung untuk menentukan grade hukuman.
- Jenis hukuman terdiri dari tiga tingkat: ringan (teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas), sedang (pemotongan tunjangan kinerja), dan berat (penurunan jabatan, pembebasan jabatan, pemberhentian).
-
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
- Rinciannya meliputi jenis hukuman dan penerapan khusus bagi pejabat pengawas, fungsional, pelaksana, serta mekanisme penetapan jabatan dan peringkat setelah menjalani hukuman disiplin berat.
-
Pemotongan Tunjangan
- Hukuman disiplin berdampak pada pemotongan tunjangan kinerja sesuai tingkat hukuman dan jenis pelanggaran.
-
Penyampaian Keputusan dan Berlaku Hukuman
- Keputusan hukuman disampaikan secara tertutup kepada pegawai yang bersangkutan dengan surat panggilan tertulis.
- Keputusan berlaku efektif pada hari kerja ke-15 setelah diterima pegawai.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Inspektorat Jenderal dan unit kepatuhan internal melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin secara berkala.
-
Hak Kepegawaian
- Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tertentu memiliki hak kepegawaian yang diatur, termasuk pembatasan kenaikan pangkat dan gaji selama menjalani hukuman.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
- Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011 dan Nomor 97/PMK.09/2018.
-
Lampiran
- Berisi contoh format surat keputusan, surat perintah, berita acara, surat panggilan, laporan hasil pemeriksaan, dan pedoman penerapan MPJHD serta penetapan jabatan dan peringkat pasca hukuman disiplin.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak di lingkungan Kementerian Keuangan dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.