Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan menjaga akuntabilitas di lingkungan Kementerian Keuangan dengan melakukan penyesuaian dan simplifikasi regulasi terkait tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin.
Ruang Lingkup dan Definisi
Mengatur tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS di lingkungan Kementerian Keuangan. Definisi penting seperti Pegawai, Pelanggaran Disiplin, Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, Hukuman Disiplin, dan Pejabat yang Berwenang Menghukum (PYBM) dijelaskan secara rinci.
Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Pembentukan Tim Pemeriksa
Pelaksanaan Pemeriksaan
Pelaporan dan Penjatuhan Hukuman
Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin (MPJHD)
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pemotongan Tunjangan
Penyampaian Keputusan dan Berlaku Hukuman
Pemantauan dan Evaluasi
Hak Kepegawaian
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
Lampiran
Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak di lingkungan Kementerian Keuangan dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.