Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur pelaporan keuangan atas pengaturan bersama yang melibatkan entitas pemerintah, dengan menetapkan ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pengaturan bersama berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Tujuannya adalah memberikan pedoman akuntansi yang konsisten dan komprehensif bagi entitas pemerintah yang memiliki kepentingan dalam pengaturan bersama.
Ruang Lingkup dan Definisi
Pengendalian Bersama
Jenis Pengaturan Bersama
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Ketentuan Transisi
Pengungkapan
Tanggal Efektif
Lampiran
Peraturan ini juga menyediakan contoh-contoh ilustrasi yang menggambarkan berbagai situasi pengaturan bersama, seperti kerja sama operasional tanpa entitas terpisah, pembentukan entitas terpisah (joint venture), kerja sama pengolahan limbah biomassa, pengelolaan aset bersama, dan kerja sama antar daerah untuk pengembangan komoditi unggulan, yang membantu entitas pemerintah dalam penerapan standar ini secara praktis.