Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur pelaporan keuangan atas pengaturan bersama yang melibatkan entitas pemerintah, dengan menetapkan ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pengaturan bersama berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Tujuannya adalah memberikan pedoman akuntansi yang konsisten dan komprehensif bagi entitas pemerintah yang memiliki kepentingan dalam pengaturan bersama.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Berlaku untuk entitas pemerintah pusat dan daerah yang memperoleh anggaran APBN/APBD, kecuali perusahaan negara/daerah.
- Pengaturan bersama melibatkan dua pihak atau lebih dengan pengendalian bersama atas suatu pengaturan yang mengikat secara hukum.
- Definisi penting seperti pengendalian bersama, pengaturan bersama, operasi bersama, ventura bersama, dan operator bersama dijelaskan secara rinci.
-
Pengendalian Bersama
- Pengendalian bersama terjadi jika keputusan atas aktivitas relevan memerlukan persetujuan dengan suara bulat dari semua pihak yang berbagi pengendalian.
- Penilaian pengendalian bersama dilakukan dengan mempertimbangkan pengaturan yang mengikat dan fakta serta keadaan yang relevan.
-
Jenis Pengaturan Bersama
- Pengaturan bersama diklasifikasikan menjadi operasi bersama (joint operation) dan ventura bersama (joint venture) berdasarkan hak dan kewajiban para pihak.
- Penilaian klasifikasi mempertimbangkan struktur pengaturan, bentuk hukum kendaraan terpisah, persyaratan pengaturan yang mengikat, dan fakta lain yang relevan.
-
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Operator bersama mengakui aset, kewajiban, pendapatan, beban, dan belanja sesuai bagiannya dalam operasi bersama.
- Venturer bersama mengakui investasinya dalam ventura bersama menggunakan metode ekuitas.
- Entitas yang berpartisipasi tanpa pengendalian bersama mencatat kepentingannya sesuai standar akuntansi yang relevan.
-
Ketentuan Transisi
- Mengatur transisi dari metode konsolidasi proporsional ke metode ekuitas untuk ventura bersama.
- Mengatur transisi dari metode ekuitas ke akuntansi untuk aset dan kewajiban dalam operasi bersama.
-
Pengungkapan
- Pengungkapan minimal meliputi jenis pengaturan bersama, aktivitas relevan, komitmen modal/ekuitas, dan hal signifikan yang mempengaruhi pengaturan bersama.
-
Tanggal Efektif
- Peraturan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan mulai Tahun Anggaran 2026.
-
Lampiran
- Memuat panduan penerapan, dasar kesimpulan, contoh ilustrasi, dan perbedaan dengan IPSAS 37.
Perbedaan dengan IPSAS 37
- PSAP ini menambahkan definisi aktivitas relevan dan mengatur pengaturan yang mengikat harus dituangkan secara tertulis untuk memberikan kepastian hukum.
- Penambahan pengakuan belanja dalam pengaturan bersama untuk kebutuhan laporan realisasi anggaran.
- Tidak mengadopsi beberapa paragraf IPSAS terkait penyajian laporan keuangan terpisah, kombinasi sektor publik, dan investasi pada entitas asosiasi karena perbedaan ruang lingkup dan standar yang berlaku di Indonesia.
- Menambahkan pengungkapan minimum yang diperlukan terkait pengaturan bersama.
- Tidak mengadopsi pedoman akuntansi untuk akuisisi kepentingan dalam operasi bersama yang diatur dalam IPSAS 40.
Contoh Ilustrasi
Peraturan ini juga menyediakan contoh-contoh ilustrasi yang menggambarkan berbagai situasi pengaturan bersama, seperti kerja sama operasional tanpa entitas terpisah, pembentukan entitas terpisah (joint venture), kerja sama pengolahan limbah biomassa, pengelolaan aset bersama, dan kerja sama antar daerah untuk pengembangan komoditi unggulan, yang membantu entitas pemerintah dalam penerapan standar ini secara praktis.