Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15943 (Release-35)
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, khususnya mengenai perkiraan defisit dan pembiayaan defisit APBN Tahun Anggaran 2024.
Definisi dan Ketentuan Umum
Perkiraan Defisit yang Melampaui Target
Tambahan Pembiayaan Defisit
Pelaksanaan Tambahan Pembiayaan
Pelaporan
Ketentuan Penutup