Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, khususnya mengenai perkiraan defisit dan pembiayaan defisit APBN Tahun Anggaran 2024.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- APBN adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui DPR.
- Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja dalam satu periode pelaporan.
- ALCO (Asset Liability Committee) bertugas melakukan asesmen kondisi ekonomi makro, pasar keuangan, dan sektor fiskal serta menyusun rekomendasi kebijakan terkait pengelolaan APBN.
- SAL (Saldo Anggaran Lebih) adalah akumulasi neto dari sisa lebih dan kurang pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
- Pinjaman Tunai, Surat Berharga Negara (SBN), dan RKUN (Rekening Kas Umum Negara) juga didefinisikan sebagai instrumen pembiayaan.
-
Perkiraan Defisit yang Melampaui Target
- Target defisit APBN 2024 ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023.
- ALCO melakukan pemutakhiran proyeksi penerimaan dan pengeluaran berdasarkan asumsi ekonomi makro, perubahan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan anggaran.
- ALCO menghitung besaran defisit APBN 2024 berdasarkan pemutakhiran tersebut.
-
Tambahan Pembiayaan Defisit
- Jika defisit diperkirakan melampaui target, dilakukan tambahan pembiayaan.
- Sumber tambahan pembiayaan dapat berasal dari dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum.
- ALCO menentukan besaran tambahan pembiayaan dan sumbernya.
- Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan defisit yang melampaui target dan tambahan pembiayaan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang memuat rincian besaran dan sumber pembiayaan.
-
Pelaksanaan Tambahan Pembiayaan
- Pemindahbukuan dana SAL dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai peraturan pengelolaan SAL.
- Penarikan Pinjaman Tunai dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sesuai peraturan yang berlaku.
- Penerbitan SBN dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sesuai peraturan SBN.
- Penarikan saldo kas Badan Layanan Umum dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum.
-
Pelaporan
- Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan wajib dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.