Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, khususnya mengenai perkiraan defisit dan pembiayaan defisit APBN Tahun Anggaran 2024.
Definisi dan Ketentuan Umum
Perkiraan Defisit yang Melampaui Target
Tambahan Pembiayaan Defisit
Pelaksanaan Tambahan Pembiayaan
Pelaporan
Ketentuan Penutup