Dokumen ini mencabut
34/PMK.04/2020tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 beserta perubahannya mengatur pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi COVID-19. Dengan dicabutnya status pandemi COVID-19 dan berubahnya status menjadi penyakit endemi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, diperlukan kepastian hukum dengan mencabut peraturan tersebut.