Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 beserta perubahannya mengatur pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi COVID-19. Dengan dicabutnya status pandemi COVID-19 dan berubahnya status menjadi penyakit endemi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, diperlukan kepastian hukum dengan mencabut peraturan tersebut.