Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 beserta perubahannya mengatur pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi COVID-19. Dengan dicabutnya status pandemi COVID-19 dan berubahnya status menjadi penyakit endemi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, diperlukan kepastian hukum dengan mencabut peraturan tersebut.
Pokok Pengaturan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 beserta perubahan terakhir dengan Nomor 164/PMK.04/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan COVID-19 yang dokumen pabeannya telah terbit sebelum berakhirnya status bencana nasional tetap berlaku sampai hak dan kewajiban terkait terpenuhi.
- Monitoring, evaluasi, dan pengenaan sanksi administrasi terkait fasilitas tersebut tetap berlaku untuk hak dan kewajiban yang timbul sebelum berakhirnya status pandemi.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 November 2023.