Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di bawah Kementerian Agama. Peraturan ini mengatur tarif layanan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLU tersebut, berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLU Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Kontrak Kerja Sama
BLU dapat melakukan kontrak kerja sama untuk layanan barang/jasa pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, pemanfaatan aset, dan kerja sama manajemen dengan pihak lain, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tarif Khusus
Mahasiswa dan pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif sampai dengan nol rupiah, termasuk mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, dari wilayah tertinggal, cuti kuliah dengan alasan penting, dan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
Penetapan dan Peralihan Tarif
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan dan mengatur pengelolaan tarif layanan BLU Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri secara menyeluruh dan terintegrasi.
Lampiran Tarif
Lampiran peraturan memuat batas tarif tertinggi untuk berbagai jenis layanan akademik, termasuk seleksi ujian masuk, uang kuliah program pascasarjana, profesi, spesialis, rekualifikasi, non-reguler, dan layanan akademik lainnya, dengan pembagian tarif berdasarkan zona wilayah (Zona I, II, III).