Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan karena status pandemi COVID-19 telah dicabut dan diubah menjadi penyakit endemi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 perlu dicabut untuk memberikan kepastian hukum.
Pokok Pengaturan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Keputusan pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan vaksinasi yang telah diberikan tetap berlaku sepanjang dokumen pemberitahuan pabean telah memenuhi syarat administratif sebelum berakhirnya status bencana nonalam COVID-19 sebagai bencana nasional.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengenaan sanksi administrasi terkait fasilitas tersebut serta hak dan kewajiban yang timbul sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tetap berlaku sampai hak dan kewajiban tersebut terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.