Peraturan ini diterbitkan karena status pandemi COVID-19 telah dicabut dan diubah menjadi penyakit endemi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 perlu dicabut untuk memberikan kepastian hukum.