Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan. Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2025 sebagai kelanjutan kebijakan insentif serupa pada tahun 2023 dan 2024.
Definisi dan Ruang Lingkup
Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah
Batasan dan Besaran Insentif
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Pembatasan dan Pengecualian
Pengawasan dan Penagihan
Koordinasi Data
Contoh Kasus dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
Ketentuan Penutup