Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan. Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2025 sebagai kelanjutan kebijakan insentif serupa pada tahun 2023 dan 2024.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2025.
- Rumah tapak adalah rumah tinggal atau rumah deret, termasuk yang sebagian digunakan sebagai toko/kantor.
- Satuan rumah susun adalah unit hunian dalam rumah susun.
-
Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah
- PPN ditanggung pemerintah berlaku untuk penyerahan yang terjadi antara 1 Januari sampai 31 Desember 2025, dengan penyerahan hak dan serah terima rumah siap huni dibuktikan dengan berita acara serah terima.
- Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar dan merupakan rumah baru yang belum pernah dipindahtangankan.
- Pembayaran uang muka atau cicilan pertama harus dilakukan paling cepat 1 Januari 2025 agar dapat memanfaatkan insentif.
-
Batasan dan Besaran Insentif
- Insentif PPN diberikan untuk satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah tapak atau satuan rumah susun.
- Besaran insentif:
a. 100% PPN atas bagian harga jual sampai Rp2 miliar untuk serah terima sampai 30 Juni 2025.
b. 50% PPN atas bagian harga jual sampai Rp2 miliar untuk serah terima antara 1 Juli sampai 31 Desember 2025.
- PPN atas harga jual di atas Rp2 miliar tidak ditanggung pemerintah.
-
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
- Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi khusus dan mencantumkan kode identitas rumah serta keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2025”.
- Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah harus dilaporkan sesuai ketentuan.
- Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi kementerian terkait paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima.
-
Pembatasan dan Pengecualian
- Insentif tidak diberikan jika:
a. Pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilakukan sebelum 1 Januari 2025.
b. Penyerahan dilakukan di luar tahun 2025.
c. Perolehan lebih dari satu unit oleh satu orang pribadi.
d. Rumah dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak penyerahan.
e. Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau melaporkan Faktur Pajak dan berita acara serah terima sesuai ketentuan.
- Rumah yang sudah mendapat fasilitas pembebasan PPN tidak dapat memanfaatkan insentif ini.
-
Pengawasan dan Penagihan
- Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih PPN jika ditemukan pelanggaran ketentuan insentif ini berdasarkan data dan informasi yang diperoleh.
-
Koordinasi Data
- Kementerian yang mengurusi perumahan dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat wajib menyampaikan data rumah dan berita acara serah terima secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 28 Februari 2026.
-
Contoh Kasus dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
- Lampiran peraturan memuat contoh transaksi dan tata cara pembuatan Faktur Pajak untuk berbagai skenario pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan insentif PPN ditanggung pemerintah.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur pelaksanaan serta pertanggungjawaban subsidi pajak PPN ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.