Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Tujuannya adalah mengatur pendanaan peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan RI di luar negeri beserta keluarganya.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penerima Manfaat
Besaran Iuran
Pengelolaan dan Penyaluran Dana
Prosedur Pengajuan dan Pencairan Dana
Rekonsiliasi dan Penyesuaian Dana
Pertanggungjawaban dan Audit
Monitoring dan Evaluasi
Peninjauan dan Penyesuaian Iuran
Ketentuan Penutup