Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Tujuannya adalah mengatur pendanaan peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan RI di luar negeri beserta keluarganya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan adalah pelayanan kesehatan yang ditanggung pemerintah bagi pimpinan perwakilan RI di luar negeri dan keluarga.
- Pimpinan perwakilan meliputi duta besar, wakil tetap, konsul jenderal, dan pejabat setara yang memimpin perwakilan di luar negeri.
- Keluarga meliputi istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.
-
Penerima Manfaat
- Pimpinan perwakilan dan keluarganya mendapatkan peningkatan manfaat jaminan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
-
Besaran Iuran
- Iuran jaminan kesehatan ditetapkan paling tinggi Rp35.325.000 per orang per bulan.
-
Pengelolaan dan Penyaluran Dana
- Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) menetapkan Direktur Sistem Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran.
- Penyaluran dana dilakukan melalui badan penyelenggara yang ditunjuk dengan perjanjian kerja sama.
- Kementerian luar negeri menyampaikan daftar pimpinan perwakilan dan keluarga setiap tahun dan setiap ada perubahan.
-
Prosedur Pengajuan dan Pencairan Dana
- Badan penyelenggara mengajukan kebutuhan pendanaan dan tagihan secara bulanan kepada KPA Penyaluran.
- Dokumen tagihan harus dilengkapi dengan daftar perhitungan iuran, kuitansi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan surat pernyataan kesanggupan penyedia barang/jasa.
- Pencairan dana dilakukan setiap bulan berdasarkan daftar peserta dan besaran iuran.
-
Rekonsiliasi dan Penyesuaian Dana
- Dilakukan rekonsiliasi triwulan antara dana yang dicairkan dan tagihan berdasarkan data kepesertaan.
- Kelebihan dana akan dipotong pada pencairan berikutnya atau disetor ke kas negara jika rekonsiliasi akhir tahun.
- Kekurangan dana akan ditambahkan pada pengajuan tagihan berikutnya atau dibayarkan melalui APBN tahun berikutnya.
-
Pertanggungjawaban dan Audit
- KPA Penyaluran bertanggung jawab atas penyaluran dana, sedangkan badan penyelenggara bertanggung jawab atas penggunaan dana.
- Penggunaan dana diaudit oleh auditor independen dan hasil audit disampaikan kepada KPA Penyaluran dan PPA BUN.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Menteri Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan jaminan kesehatan minimal sekali setahun.
- Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pengusulan alokasi dana pada APBN berikutnya.
-
Peninjauan dan Penyesuaian Iuran
- Menteri Keuangan dapat meninjau dan menyesuaikan besaran iuran minimal setiap dua tahun berdasarkan usulan badan penyelenggara dan mempertimbangkan inflasi, biaya kesehatan, dan kemampuan keuangan negara.
- Penyesuaian iuran ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Ketentuan Penutup
- Kementerian luar negeri wajib menyampaikan daftar pimpinan perwakilan dan keluarga kepada KPA Penyaluran dan badan penyelenggara paling lambat 7 hari kerja setelah peraturan ini diundangkan.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.