Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP). Kebijakan ini juga mengatur penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk BKP dan JKP tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahan terakhirnya.
Definisi dan Ruang Lingkup
Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan BKP
Perlakuan PPN atas BKP dan JKP Tertentu
Kredit Pajak Masukan
Pengecualian dan Ketentuan Khusus
Ketentuan Peralihan untuk BKP Mewah
Tanggal Berlaku