Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP). Kebijakan ini juga mengatur penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk BKP dan JKP tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahan terakhirnya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menjelaskan istilah penting seperti Pajak Pertambahan Nilai, BKP, JKP, impor, Pengusaha, dan Dasar Pengenaan Pajak.
- Daerah Pabean meliputi wilayah Indonesia dan zona ekonomi eksklusif yang berlaku undang-undang kepabeanan.
-
Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan BKP
- Impor dan penyerahan BKP oleh Pengusaha dikenai PPN dengan tarif 12% dari dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
- BKP mewah (kendaraan bermotor dan barang mewah lainnya) menggunakan dasar pengenaan pajak harga jual atau nilai impor.
-
Perlakuan PPN atas BKP dan JKP Tertentu
- Untuk BKP selain yang tergolong mewah, penyerahan JKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean, PPN dihitung dengan tarif 12% dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
- Nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
-
Kredit Pajak Masukan
- Pajak masukan atas perolehan BKP dan JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan.
-
Pengecualian dan Ketentuan Khusus
- Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan dasar pengenaan pajak nilai lain dan besaran tertentu sesuai peraturan perpajakan tersendiri dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.
- Pemungutan, penghitungan, dan penyetoran PPN dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
Ketentuan Peralihan untuk BKP Mewah
- Mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2025, PPN atas penyerahan BKP mewah kepada konsumen akhir dihitung dengan tarif 12% dari nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
- Mulai 1 Februari 2025, berlaku ketentuan normal yaitu tarif 12% dari harga jual atau nilai impor.
-
Tanggal Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.