Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan pengawasan laut dalam menghadapi peningkatan kerawanan penyelundupan di seluruh wilayah Indonesia. Penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai bertujuan mendukung kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai secara berkesinambungan.
Pokok Pengaturan
- Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan wilayah operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dengan tipologi tipe A dan tipe B.
- Mengatur pembentukan Subpangkalan Sarana Operasi.
- Menerapkan sistem pengendalian intern serta penyusunan laporan berkala.
- Mengatur pembinaan dan pengawasan internal.
- Mengatur mekanisme transisi jabatan, pengangkatan pejabat baru, dan perubahan struktur organisasi untuk mendukung pengawasan laut yang optimal.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2024 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018.