Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan pengawasan laut dalam menghadapi peningkatan kerawanan penyelundupan di seluruh wilayah Indonesia. Penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai bertujuan mendukung kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai secara berkesinambungan.