Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum terkait tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021. Selain itu, mengatur tata cara pembayaran PPN yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut dan dipindahtangankan serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran PPN. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 yang dianggap belum memadai.
Definisi dan Objek Pajak
Fasilitas PPN Tidak Dipungut
Pemindahtanganan dan Kewajiban PPN
Pembayaran dan Pelaporan PPN
Contoh Kasus dan Petunjuk Teknis
Pencabutan dan Berlaku