Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum terkait tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021. Selain itu, mengatur tata cara pembayaran PPN yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut dan dipindahtangankan serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran PPN. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 yang dianggap belum memadai.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Objek Pajak
- Anode slime adalah lumpur anoda hasil samping pemurnian mineral logam tembaga yang akan diproses menjadi emas batangan.
- Emas granula adalah emas berbentuk butiran dengan diameter maksimal 7 mm, kemurnian 99,99%, dan merupakan hasil produksi pemegang izin pertambangan tertentu.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu adalah PKP yang mengolah anode slime dan/atau emas granula menjadi produk utama emas batangan dan/atau perhiasan emas.
-
Fasilitas PPN Tidak Dipungut
- Penyerahan anode slime dan/atau emas granula kepada PKP tertentu tidak dipungut PPN tanpa perlu surat keterangan khusus.
- PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat Faktur Pajak dengan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 70 TAHUN 2021".
-
Pemindahtanganan dan Kewajiban PPN
- Jika anode slime dan/atau emas granula yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut dipindahtangankan kepada pihak lain, PPN menjadi terutang dan wajib dibayar oleh PKP yang melakukan pemindahtanganan.
- Pemindahtanganan meliputi penyerahan di dalam daerah pabean dan ekspor.
- Besaran PPN yang wajib dibayar dihitung berdasarkan PPN yang sebelumnya tidak dipungut sesuai Faktur Pajak atau menggunakan metode rata-rata persediaan/first-in first-out jika Faktur Pajak tidak diketahui pasti.
- PPN yang wajib dibayar tidak dapat dikreditkan.
-
Pembayaran dan Pelaporan PPN
- PPN atas pemindahtanganan wajib dibayar paling lambat 1 bulan sejak pemindahtanganan.
- Keterlambatan pembayaran dikenai sanksi bunga sesuai ketentuan perpajakan.
- Jika tidak atau kurang bayar, diterbitkan surat ketetapan pajak.
- Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan.
-
Contoh Kasus dan Petunjuk Teknis
- Lampiran peraturan memuat contoh penyerahan BKP strategis yang tidak dipungut PPN, contoh penghitungan pembayaran PPN atas pemindahtanganan, dan contoh pengisian SSP atau sarana administrasi lain.
- Contoh kasus menjelaskan mekanisme penerapan fasilitas, kewajiban penerbitan Faktur Pajak, dan penghitungan PPN terutang saat pemindahtanganan.
-
Pencabutan dan Berlaku
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016.
- Berlaku sejak tanggal diundangkan (12 Desember 2023).
Inti Pengaturan Tambahan
- Penyerahan anode slime dan emas granula kepada PKP tertentu mendapat fasilitas PPN tidak dipungut tanpa surat keterangan.
- Pemindahtanganan BKP strategis yang sudah mendapat fasilitas PPN tidak dipungut mengakibatkan PPN terutang yang harus dibayar dan dilaporkan oleh PKP pemindahtangannya.
- Sanksi bunga dikenakan atas keterlambatan pembayaran PPN tersebut.
- Pengisian SSP dan administrasi pembayaran diatur secara rinci dalam lampiran.