Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2024 ditetapkan untuk mengatur Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Tahun 2025. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Menteri: Menteri Keuangan.
- BPJS Ketenagakerjaan: Badan hukum penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
- Dana Operasional: Bagian dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan program jaminan sosial yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan.
-
Sumber Dana Operasional
Dana Operasional diperoleh dari persentase tertentu iuran program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun yang telah diterima.
-
Besaran Dana Operasional Tahun 2025
- Maksimal 10% dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
- Maksimal 3,55% dari iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
- Total nominal Dana Operasional maksimal Rp5.149.510.000.000,00.
- Penetapan besaran dilakukan berdasarkan penelaahan rancangan kerja dan anggaran tahunan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
-
Perubahan Dana Operasional
- BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan Dana Operasional kepada Menteri jika dana yang ditetapkan tidak cukup untuk kebutuhan operasional baru atau inisiatif baru.
- Jika penerimaan iuran tidak mencapai target sehingga nominal Dana Operasional tidak terpenuhi, BPJS dapat mengajukan perubahan persentase pengambilan dana.
- Usulan perubahan dapat diajukan paling cepat minggu pertama Juli 2025 dan paling lambat minggu pertama September 2025.
-
Monitoring dan Pelaporan
- Menteri melakukan monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja minimal setiap 3 bulan.
- BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Anggaran.
- BPJS wajib menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan untuk monitoring.
- Hasil monitoring menjadi bahan pertimbangan penetapan Dana Operasional tahun berikutnya.
-
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.