Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2024 ditetapkan untuk mengatur Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Tahun 2025. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Definisi
Sumber Dana Operasional
Dana Operasional diperoleh dari persentase tertentu iuran program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun yang telah diterima.
Besaran Dana Operasional Tahun 2025
Perubahan Dana Operasional
Monitoring dan Pelaporan
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.